Sabtu, 6 September 2025

Tanggapi Karen Agustiawan Jadi Tersangka Korupsi, Erick Thohir Singgung soal Bersih-bersih BUMN

Erick Thohir merespons kabar soal eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan LNG tahun 2011-2021

Kolase Tribunnews.com
Erick Thohir merespons kabar soal eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan LNG tahun 2011-2021 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, merespons soal eks Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina tahun 2011-2021.

Dijelaskan Erick Thohir, pihaknya hanya melakukan tugas sesuai amanah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ia pun menegaskan bakal terus melakukan bersih bersih di perusahaan pelat merah ini.

Program bersih-bersih BUMN ini, kata Erick Thohir, juga akan terus dilakukan demi BUMN yang lebih baik.

"Saya tentu tidak mau mendeskriditkan siapapun tetapi sejak awal saya bilang bahwa ketika saya dipercaya diberi amanah oleh Bapak Presiden sebagai pembantu beliau untuk mentransformasi BUMN sejak awal saya bilang harus ada program bersih-bersih BUMN."

"Program ini tidak hanya (untuk menguatkan) secara karakter dengan pondasi akhlak, tetapi juga good corporate governance yang akan terus berlangsung," ungkap Erick Thohir di Istana, pada Rabu (20/9/2023), dikutip dari Kompas TV.

Baca juga: Karen Agustiawan Sebut Pengadaan LNG Bukan Inisiatif Pribadinya Tapi Korporasi Pertamina

Jika ditinjau lebih dalam, ujar Erick Thohir, kasus-kasus penyimpangan di lingkungan BUMN banyak sekali terjadi sebelum dirinya mengemban tugas sebagai menteri.

"Contoh kemarin Waskita Beton itu kan sebelum (kepemimpinan saya)," ujar Erick Thohir.

Erick Thohir mengatakan pihaknya tetap terus mengupayakan BUMN menjadi lebih baik lagi.

"Saya bisa jamin bahwa di zamannya saya ini, saya berusaha benar-benar menjaga daripada struktur sistem yang lebih transparan dan baik, seperti yang saya lakukan di sepak bola yang transparan," tegas Erick Thohir.

Pihaknya ingin memastikan anggaran negara dapat menjadi ekosistem dalam membangun ekonomi nasional.

"Namanya juga Badan Usaha Milik Negara, jadi ini kan uang rakyat makanya saya pastikan ini tidak berbisnis dengan rakyat, tapi mendukung yang namanya pertumbuhan ekonomi yang harus kurang lebih 5 persen tetapi juga jangan menjaga disparitas antara kaya dan miskin."

"Itulah alasan BUMN hadir sebagai ekosistem membangun ekonomi nasional dengan berbagai pihak, dengan swasta dengan investasi asing, tetapi yang paling penting tetap melindungi yang namanya UMKM," jelas Erick Thohir.

Baca juga: Profil Dahlan Iskan, Eks Menteri BUMN Diperiksa KPK Kasus Korupsi LNG PT Pertamina

Kasus Korupsi Karen Agustiawan

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebagai tersangka korupsi pengadaan LNG di Pertamina tahun 2011-2021.

Saat itu, ia mengemban amanah sebagai Dirut Pertamina periode 2009-2014.

Ketua KPK, Firli Bahuri, menyebut Karen Agustiawan telah merugikan keuangan negara sekitar 140 dolar AS atau setara Rp2,1 triliun.

"Dari perbuatan GKK  alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun," ucap Firli di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).

Adapun kasus ini dimulai sekitar tahun 2012, saat PT Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.

Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia di kurun waktu 2009-2040 sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN (Persero), Industri Pupuk, dan Industri Petrokimia lainnya di Indonesia.

"GKK alias KA yang diangkat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Persero periode 2009-2014 kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan CCL (Corpus Christi Liquefaction, tidak dibacakan) LLC Amerika Serikat," kata Firli.

Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, Karen secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh.

Ia juga tidak melaporkan pada Dewan Komisaris Pertamina.

Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan dilingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) juga tidak dilakukan sama sekali, sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.

"Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik yang berakibat kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia," jelas Firli.

Atas kondisi oversupply inilah yang membuat PT Pertamina merugi karena dijual dengan kondisi apa adanya di pasar internasional.

Atas perbuatannya, Karen Agustiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Karen ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 19 September 2023 hingga 8 Oktober 2023 di rutan KPK.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). KPK menahan Karen terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). KPK menahan Karen terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Profil Dahlan Iskan, Eks Menteri BUMN Diperiksa KPK Kasus Korupsi LNG PT Pertamina

Bantah Dilakukan Sedirian

Karen menegaskan pengadaan LNG bukanlah inisiatif dirinya, melainkan korporasi, dalam hal ini Pertamina.

Karen mengatakan, pengadaan LNG tersebut menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010.

Hal itu diungkapkan Karen sebelum ditahan KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023) malam.

"Pengadaan LNG ini bukan aksi pribadi, tapi merupakan aksi korporasi Pertamina berdasarkan Inpres yang tadi saya sebut," ucap Karen, Selasa.

Ia juga membantah tuduhan dirinya memutuskan melakukan kontrak perjanjian sepihak dengan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.

"Itu perintah jabatan dan saya melaksanakan sudah sesuai dengan pelaksanaan anggaran dasar, ada due diligence. Ada tiga konsultan yang terlibat dan itu sudah disetujui oleh seluruh direksi secara kolektif kolegial dan secara sah karena ingin melanjutkan apa yang tertuang dalam proyek strategis nasional."

"Pak Dahlan (Dahlan Iskan, Menteri BUMN periode 2011-2014, red) tahu, karena Pak Dahlan penanggung jawab Inpres," tegas Karen.

Diketahui, ini bukan kali pertama Karen ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Karen juga terseret kasus korupsi di perusahaan yang sama, Pertamina, yakni mengenai investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia.

Dilansir Kompas.com, ia divonis 8 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan pada pertengahan 2019, karena terbukti bersalah.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com/Fika Nurul Ulya)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan