Sabtu, 30 Mei 2026

PPPK 2023

Formasi PPPK Kemenlu 2023 Beserta Syarat Daftarnya

Simak formasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) beserta syaratnya.

Tayang:
Instagram @bsdm.kemlu
Formasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 di Kementerian Luar Negeri (Kemlu). 

- Pranata Kumputer Ahli Perencana: 7 formasi

- Pustakawan Ahli Pertama: 3 formasi

- Arsiparis Terampil: 22 formasi

- Pamong Budaya Terampil: 4 formasi

- Pranata SDM Aparatur Terampil: 5 formasi.

PPPK Kesehatan

- Dokter Ahli Muda Spesialis Kedokteran Jiwa/Psikiatri: 1 formasi 

- Dokter Ahli Pertama: 1 formasi

- Apoteker Ahli Pertama: 1 formasi.

Kriteria Pelamar

Kriteria pelamar yang dapat mengisi masing-masing formasi PPPK Kemenlu 2023, sebagai berikut:

1. Kriteria Khusus

a. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) adalah eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar;

b. TTenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN) adalah pegawai Kementerian Luar Negeri yang melamar pada Kementerian Luar Negeri dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada Kementerian Luar Negeri.

2. Kriteria Umum

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved