Rabu, 3 September 2025

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Tersandung Kasus, Ini Pandangan Pengamat Tentang Sosoknya

Marwan mengatakan sikap Karen menunjukkan keinginan publik untuk memberikan pengelolaan Blok Mahakam ke Pertamina, karena sudah mampu.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebagai tersangka korupsi.

Menanggapi penetapan tersangka Karen tersebut, Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara, mengungkapkan selama ini Karen bekerja hanya untuk kepentingan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dirinya mengungkapkan Karen pernah menolak memperpanjang kontrak kerja perusahaan Prancis, Total Oil di Blok Mahakam.

"Itu kan poin bagus. Soal agenda di balik itu, hanya untuk kepentingan BUMN saja,” ujar Marwan, Kamis (21/9/2023).

Marwan mengatakan sikap Karen menunjukkan keinginan publik untuk memberikan pengelolaan Blok Mahakam ke Pertamina, karena sudah mampu.

Saat itu, Karen sudah menyurati menteri ESDM saat itu menyatakan Pertamina mampu mengerjakan Blok Mahakam.

“Jadi, dia memang profesional,” tutur Marwan

Karen, menurut Marwan, pada saat itu juga menerapkan keterbukaan informasi publik sehingga masyarakat mengetahui duduk perkara sesungguhnya dari masalah Blok Mahakam tersebut.

Sementara itu, Dewan Penasihat Asosiasi Panasbumi Indonesia (API) Abadi Poernomo menilai Karen sosok yang sering terlalu berani mengambil keputusan. Banyak di antara keputusan tersebut yang menguntungkan Pertamina, meski ada juga yang tidak.

“Era Karen, waktu itu juga mendapat penghargaan Fortune Global 500,” lanjutnya.

Abadi juga menyoroti Karen sebagai perempuan pertama yang menjabat Direktur Utama (Dirut) Pertamina.

Seperti diketahui, Karen menjabat Dirut Pertamina dalam periode 2009-2014. Sedangkan Dirut sebelumnya, paling lama hanya dua tahun saja dan selalu dijabat pria.

Konstruksi Perkara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebagai tersangka korupsi.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan