Rabu, 10 September 2025

PPPK 2023

Kemnaker Buka 331 Formasi PPPK 2023, Ini Syarat dan Dokumen yang Disiapkan

Kemnaker telah mengumumkan formasi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Laman Resmi Kemnaker
Surat Pengumuman Nomor 1/47//KP.01/IX/2023 Kemnaker. Kemnaker telah mengumumkan formasi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. 

- Sehat jasmani dan rohani

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia

- Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun

- Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya

- Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya

- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi CASN

- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi CASN

- Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan

- Pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada 1 instansi untuk 1 formasi jabatan

Persyaratan Khusus

1. Penyandang Disabilitas

a. Pelamar dapat melamar jabatan yang diberi tanda 'Ya' dalam tabel Disabilitas

b. Saat melamar, pelamar wajib menyatakan sebagai penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan:

- Dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

- Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan