Rabu, 1 Oktober 2025

CPNS 2023

Berapa Gaji PNS Penjaga Tahanan Kemenkumham Jenjang SMA? Simak juga Syarat Daftar Rekrutmen CPNS-nya

Berikut ini informasi mengenai gaji PNS penjaga tahanan Kemenkumham RI, sesuai dengan golongan, gajinya mulai Rp 2 Jutaan.

Editor: Sri Juliati
HUMAS KEMENKUMHAM SULSEL
Berikut ini informasi mengenai gaji PNS penjaga tahanan Kemenkumham RI, sesuai dengan golongan, gajinya mulai Rp 2 Jutaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) membuka formasi bagi lulusan SMA/SMK sederajat untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.

Yakni untuk menempati posisi penjaga tahanan.

Sebelumnya lewat rilisnya, Sekretaris Jenderal Kemenkumham Andap Budhi Revianto kebutuhan penjaga tahanan yakni 1.000 kuota, mengutip kemenkumham.go.id.

Dengan perincian:

- Formasi pria umum : 941 orang

- Formasi wanita umum : 50 orang

- Formasi pria Papua : 6 orang

- Formasi pria Papua Barat : 3 orang

Baca juga: Bagaimana Jika Kampus Tidak Tertera pada Pendaftaran CPNS 2023? Klik helpdesk-sscasn.bkn.go.id

Lantas berapa gaji PNS Kemenkumham jenjang SMA untuk formasi penjaga tahanan?

Penjaga tahanan di Kemenkumham termasuk ke PNS golongan II.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dan masa kerja golongan (MKG). 

Golongan II ini tentu saja dibedakan, mulai dari golongan IIa hingga IId.

Ini rincian gaji pokok PNS Penjaga Tahanan Kemenkumham:

- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Sementara penjaga tahanan Kemenkumham RI untuk jenjang SMA masuk dalam golongan IIa.

Sehingga besaran gajinya sebesar Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600.

Selain mendapatkan gaji pokok, PNS Penjaga Tahanan Kemenkumham RI juga akan menerima tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, uang makan, tunjangan perwakilan dan tunjangan anak.

Untuk tunjangan kinerja misalnya, Penjaga Tahanan jenjang SMA akan menerima sebesar Rp 3.134.250 (kelas jabatan 5), berdasarkan Peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 33 Tahun 2017.

Syarat daftar CPNS Penjaga Tahanan Kemenkumham, mengutip casn.kemenkumham.go.id:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun untuk Pelamar jabatan Penjaga Tahanan dengan kualifikasi pendidikan SLTA sederajat.

Baca juga: Rincian Formasi CPNS Sekretariat Jenderal DPR RI 2023, Lengkap dengan Gajinya

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit TNI/Polri wajib dilengkapi setelah Pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir sesuai dengan rentang waktu tanggal kelulusan).

11. Bersedia ditempatkan pada unit kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di seluruh Indonesia.

12. Tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat (khusus wanita hanya diperbolehkan tindik pada daun telinga).

13. Pelamar jabatan Penjaga Tahanan dengan kualifikasi pendidikan SLTA sederajat harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Apabila Pelamar yang provinsinya tidak sesuai dengan e-KTP dan ingin mendaftar pada wilayah provinsi lain, wajib membuat surat keterangan dari Kelurahan atau Kantor desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili pada wilayah provinsi tersebut.

14. Untuk Pelamar pada jabatan Penjaga Tahanan jenis kebutuhan khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat wajib berdomisili di Provinsi Papua dan Papua Barat.

15. Tinggi badan untuk Pelamar jabatan Penjaga Tahanan

a. Pria minimal 165 cm

b. Wanita minimal 160 cm

16. Pelamar merupakan lulusan

a. SLTA sederajat yang berasal dari sekolah dalam negeri yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan/atau terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

b. SLTA sederajat yang berasal dari sekolah luar negeri dengan ijazah dan transkrip/daftar nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

c. Jenis Kebutuhan Putra/Putri Papua dan Papua Barat Kebutuhan Jabatan Penjaga Tahanan:

- SLTA sederajat yang berasal dari sekolah dalam negeri yang terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan/atau terdaftar di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

- SLTA sederajat yang berasal dari sekolah luar negeri dengan ijazah dan daftar nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

 (Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

 
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved