CPNS 2023
Gaji CPNS PPPK Kemenperin 2023: Tertinggi Rp 11.900.000, Terendah Rp 4.700.000
Berikut ini daftar gaji CPNS PPPK Kemenperin 2023, gaji tertinggi Rp 11.900.000 dan terendah Rp 4.700.000. Simak daftar jabatannya di artikel ini.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar gaji CPNS dan PPPK Kementerian Perindustrian (Kemenperin) 2023.
Besaran gaji PNS dan PPPK Kemenperin 2023 disesuaikan dengan jabatan.
Pelamar CPNS dan PPPK Kemenperin 2023 dapat mendaftar di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
Kemenperin mengumumkan pendaftaran CASN melalui Pengumuman Nomor B/392/SJ-IND/KP/IX/2023 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023.
Selengkapnya, simak daftar gaji CPNS dan PPPK Kemenperin 2023 di bawah ini.
Baca juga: Daftar Kementerian yang Buka CPNS PPPK untuk Semua Jurusan S1 dan D3
Gaji CPNS Kemenperin 2023:
1. Dosen: Rp 6.100.000 - Rp 11.900.000
Gaji PPPK Kemenperin 2033:
1. Analisis Hukum: Rp 6.900.000 - Rp 8.800.000
2. Analisis Kebijakan: Rp 6.900.000 - Rp 8.800.000
3. Analisis Standardisasi: Rp 6.400.000 - Rp 8.200.000
4. Analisis Sumber Daya Manusia Aparatur: Rp 6.950.000 - Rp 8.800.000
5. Arsiparis: Rp 5.800.000 - Rp 8.750.000
6. Asesor Manajemen Mutu Industri: Rp 6.900.000 - Rp 8.750.000
7. Asisten Apoteker: Rp 4.700.000 - 6.000.000
8. Bidan: Rp 4.700.000 - 6.100.000
9. Dokter: Rp 5.800.000 - 7.600.000
10. Dosen: Rp 7.200.000 - Rp 9.200.000
11. Guru: Rp 6.750.000 - Rp 8.550.000
12. Instruktur: Rp 6.950.000 - Rp
13. Metrolog 6.400.000 - 8.250.000
14. Pembina Industri 6.400.000 - 8.250.000
15. Penerjemah Bahasa Inggris: Rp 6.750.000 - 8.600.000
16. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa: Rp 6.900.000 - Rp 8.750.000
17. Pengendali Dampak Lingkungan: Rp 5.800.000 - Rp 8.800.000
18. Penguji Mutu Barang: Rp 5.200.000 - Rp 8.800.000
19. Perawat: Rp 4.700.000 - Rp6.100.000
20. Perekam Medis: Rp 4.700.000 - Rp 6.100.000
21. Perencana: Rp 6.950.000 - Rp 8.800.000
22. Pranata Hubungan Masyarakat: Rp 6.950.000 - Rp 8.800.000
23. Pranata Komputer: Rp 5.800.000 - Rp 8.800.000
24. Pranata Laboratorium Kesehatan: Rp 4.700.000 - Rp 6.100.000
25. Pranata Laboratorium Pendidikan: Rp 5.800.000 - Rp 8.800.000
26. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur: Rp 5.800.000 - Rp 7.200.000
27. Pustakawan: Rp 6.950.000 - Rp 8.750.000
28. Statistisi: Rp 6.950.000 - Rp 9.950.000
29. Teknisi Penelitian dan Perekayasaan: Rp 5.700.000 - Rp 7.100.000
30. Terapis Gigi dan Mulut: Rp 4.700.000 - Rp 7.500.000
Baca juga: 7 Formasi CPNS dan PPPK 2023 untuk Lulusan SMA: Besaran Gaji Bisa Capai Rp 5 Jutaan
Syarat pendaftaran CPNS 2023
1. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri;
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan yang dilamar;
6. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;
7. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang dilamar.
Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenkes 2023: Simak Formasi dan Syaratnya, Catat Batas Waktunya
Syarat pendaftaran PPPK 2023
1. Usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
7. Sehat jasmani dan rohani ;
8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang dilamar.
*) Syarat selengkapnya klik di sini
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.