Rabu, 10 September 2025

CPNS 2023

Link PDF Formasi PPPK BPK 2023, Lengkap dengan Persyaratannya

Link seleksi formasi PPPK BPK 2023 meliputi tenaga kesehatan dan tenaga teknis, lengkap dengan persyaratan daftarnya.

pppk.bpk.go.id
Pengumuman PPPK BPK 2023 - Link seleksi formasi PPPK BPK 2023 meliputi tenaga kesehatan dan tenaga teknis, lengkap dengan persyaratan daftarnya. 

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar di sscasn.bkn.go.id.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Calon/Prajurit TNI, Calon/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

8. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya

9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

11. Bersedia tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.

12. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta di dalam atau luar negeri yang telah TERAKREDITASI oleh BAN-PT pada saat tanggal kelulusan, dengan syarat IPK minimal 2,50 dalam skala 4.

13. Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan penyetaraan ijazah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

Baca juga: Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2023 di Laman SSCASN

14. Pelamar wajib memiliki pengalaman minimal 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.

Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangai oleh pimpinan unit kerja.

15. Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi pelamar yang telah lulus seleksi dan diangkat menjadi PPPK adalah 5 (lima) tahun, dan dapat diperpanjang dengan memperhatikan kebutuhan instansi berdasarkan capaian kinerja.

Informasi lengkap terkait syarat khusus seleksi PPPK BPK 2023 dan tata cara pendaftarannya beserta pemberkasannya dapat disimak di sini.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan