Rabu, 1 Oktober 2025

Pimpinan Komisi III Beberkan Alasan Pilih Arsul Sani Jadi Hakim MK: Punya Latar Belakang Anggota DPR

Bambang Pacul membeberkan alasan kuat Komisi III menyepakati Arsul Sani dipilih menjadi Hakim Konstitusi usulan DPR, menggantikan Wahiduddin Adams.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ rizki sandi saputra
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (26/9/2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul membeberkan alasan kuat Komisi III menyepakati nama Arsul Sani dipilih menjadi Hakim Konstitusi usulan DPR, menggantikan Wahiduddin Adams.

Adapun alasan mendasarnya, karena DPR yang merupakan lembaga legislatif merasa tidak pernah diajak bicara ketika ada uji materi atau judicial review terhadap undang-undang produk dari DPR.

Menurut dia, hakim MK usulan DPR sebelumnya, tidak memiliki latar belakang untuk bisa memahami kerja DPR RI.

Dasar itu yang akhirnya menjadi alasan disepakatinya nama Arsul Sani, sebab yang bersangkutan pernah menjadi anggota Komisi III.

"Kita tidak pernah diajak bicara tiba-tiba (keputusannya) dibatalkan, kita udah kerja keras dibatalkan, kenapa? Karena mohon maaf yang dari DPR kemarin itu tidak ada satupun yang punya profesi sebagai DPR, memahami SOP yang ada di DPR, itu salah satu pertimbangan beberapa kawan yang kemudian memilih Pak Arsul Sani," kata Pacul saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Diketahui Hakim MK sendiri berjumlah 9 orang, di mana dari 9 hakim MK itu berasal dari lembaga yang berbeda, dimana 3 hakim merupakan usulan pemerintah, 3 hakim usulan DPR, dan 3 hakim Mahkamah Agung.

Baca juga: Terpilih Jadi Hakim MK, Arsul Sani Tegaskan Siap Mundur dari Anggota DPR dan Waketum PPP

Selain miliki latar belakang sebagai anggota DPR, pendidikan Arsul juga kata Pacul, pertimbangan Komisi III memilih Wakil Ketua Umum PPP itu.

"Jadi secara pemahaman konstitusi beliau sangat paham secara pembuatan undang-undang pembentukan undang-undang beliau juga sudah cukup paham," ujar Pacul.

Tak hanya itu, Ketua Bappilu PDIP tersebut juga menyatakan, dengan terpilihnya Arsul sebagai hakim konstitusi maka ke depan, DPR RI khususnya Komisi III bisa diajak untuk konsultasi jika ada Judicial Review (JR).

Atas dasar itu, seluruh fraksi di Komisi III kemudian memilih Arsul sebagai kandidat hakim konstitusi yang keputusannya akan diambil dalam Rapat Paripurna mendatang.

Baca juga: PPP Rotasi Arsul Sani Jadi Anggota Komisi II DPR RI

"Jadi nggak ada apa-apa, lebih pada kita memperkuat konstitusi, begitu ceritanya. Meskipun seorang Hakim yang dari DPR kalau ada UU yang di-JR maka tidak ada jeleknya mereka berkonsultasi dengan kita karena dinamika di sana beda, di sini beda, apa argumentasi kadang-kadang juga los," kata Pacul.

"Maka salah satu pernyataan saya yang dikritisi yang menanyakan apakah dikau nanti bersedia kalau terpilih sebagai hakim MK ketika dilakukan JR anda konsultasi dulu sama sini," tukas dia.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyepakati nama Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani sebagai kandidat terpilih hakim konstitusi menggantikan hakim Wahiduddin Adams yang purna tugas.

Adapun penetapan Arsul Sani sebagai kandidat terpilih itu dilakukan melalui Uji Kelayakan dan Kepatutan calon Hakim Konstitusi yang digelar oleh DPR RI.

Dari Uji Kelayakan dan Kepatutan itu seluruh fraksi di Komisi III DPR menyatakan sepakat Arsul Sani sebagai kandidat terpilih dalam rapat pleno Komisi III.

"Jadi dari 9 fraksi semua mengusulkan satu nama Bapak Arsul Sani," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir sebagai pimpinan rapat pleno, Selasa (26/9/2023).

Terhadap saran tersebut, pimpinan Komisi III DPR RI menanyakan kesetujuan dari para fraksi untuk menetapkan Arsul Sani sebagai Hakim Konstitusi.

"Kemudian pimpinan rapat menanyakan kembali apalah dapat disetujui?," tukas Adies Kadir.

Dia mengatakan Arsul terpilih dari 7 calon hakim MK yang diusulkan DPR RI tanpa adanya penolakan dari seluruh fraksi.

"Kemudian semua menyetujui Bapak Arsul Sani. Oleh karena itu, komisi III memutuskan calon yang diusulkan DPR menjadi hakim kontitusi menggantikan bapak Wahiduddin Adams adalah Bapak Arsul Sani," katanya.

Dengan begitu, Arsul menyingkirkan 6 calon hakim lain yang sudah mengikuti fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan.

Mereka yakni Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Abdul Latif, dan Haridi Hasan.

Setelah diputuskan komisi III, nama Arsul akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disetujui.

Setelah itu, nama Arsul akan diserahkan kepada Presiden Jokowi untuk dilantik sebagai Hakim Konstitusi.

Arsul Sani Siap Mundur dari Jabatan Partai

Komisi III DPR RI melalui uji kelayakan dan kepatutan telah menyetujui nama Arsul Sani sebagai Hakim Konstitusi pengganti Wahiduddin Adams yang sudah purna tugas.

Dengan begitu, Arsul secara tegas menyebut dirinya siap untuk mundur dari kursi anggota DPR RI, Wakil Ketua MPR RI dan di kursi elite partai dalam hal ini Wakil Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Kalau misalnya saya dipilih konsekuensinya ya berhenti dari DPR mundur sebagai pimpinan MPR bagian Mundur sebagai anggota partai itu ya karena UU (Undang-Undang) MK," kata Arsul kepada awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (26/9/2023).

Kata Arsul, dalam UU MK sejatinya memang mengatur kalau hakim konstitusi tidak boleh menjadi pejabat negara bahkan anggota partai politik (parpol).

Arsul memastikan dirinya akan patuh terhadap aturan tersebut.

Sementara, Arsul menyatakan alasan dirinya mencalonkan sebagai hakim konstitusi karena ingin kelembagaan negara makin baik.

"Agar ya kelembagaan negara kita itu makin lama makin baik lah, tidak kemudian masing-masing menunjukkan ego sektoral atau ego sentralnya masing-masing," kata dia.

Tak hanya itu, Arsul juga berharap dengan dirinya menjadi Hakim Konstitusi maka nantinya dapat mencegah adanya ketegangan di antar lembaga yang terjadi akibat putusan MK.

"Keinginan saya mudah-mudahan bisa berkontribusi agar kemudian tidak ada ketegangan-ketegangan antar lembaga negara yang terjadi. Misalnya, karena putusan MK," tukas dia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved