Senin, 29 September 2025

Tolak Relokasi dari TN Tesso Nilo, Warga Adukan Dugaan Pelanggaran HAM ke DPR

Perwakilan desa dari Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, menyatakan penolakan terhadap rencana relokasi warga dari kawasan TNTN. 

Tribunnews.com/Fersianus Waku
TESSO NILO RIAU - Perwakilan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan, Wandri Putra Simbolon di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2025). (Fersianus Waku) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum masyarakat, mahasiswa, hingga perwakilan desa dari Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, menyatakan penolakan terhadap rencana relokasi warga dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). 

Mereka menyampaikan langsung keberatan tersebut kepada Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2025).

Aliansi yang menamakan diri sebagai Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan itu menilai, kebijakan penataan kawasan TNTN berpotensi menimbulkan dampak sosial yang besar, terutama terhadap sekitar 50.000 warga yang mendiami tujuh desa di kawasan tersebut.

"Dampak TNTN di tujuh desa, sejarahnya ini sudah ada sejak dahulu masyarakat di situ. Lalu, 50 ribu jiwa mau hendak dikemanakan kalau pemerintah ingin merelokasi,” kata perwakilan aliansi, Wandri Putra Simbolon.

Wandri mengatakan, selain ancaman relokasi, kondisi pendidikan anak-anak di dalam kawasan TNTN pun sangat memprihatinkan. 

Ia mencontohkan, masih banyak anak yang belajar di bawah pohon sawit karena tidak tersedia fasilitas pendidikan yang layak.

"Dalam TNTN itu banyak pelanggaran, termasuk anak belajar di bawah (pohon) kelapa sawit itu benar, itu real adanya bukan hoaks,” ujarnya.

Wandri juga menyinggung adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi dalam proses penataan kawasan tersebut.

"Jadi pada saat ini memang banyak sekali ya kalau kita bilang lebih dari satu dugaan-dugaan pelanggaran HAM yang ada di dalam kawasan yang di Pelalawan," ungkapnya.

Taman Nasional Tesso Nilo terletak di Provinsi Riau, tepatnya mencakup wilayah Kabupaten Pelalawan dan sebagian Kabupaten Indragiri Hulu di Pulau Sumatera, Indonesia.

Taman nasional ini dikenal sebagai salah satu kawasan konservasi penting karena:

  • Menjadi habitat gajah Sumatera dan harimau Sumatera yang terancam punah.
  • Memiliki keanekaragaman hayati tinggi, termasuk hutan hujan tropis dataran rendah yang langka.
    Berfungsi sebagai penyangga ekosistem.

Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menyampaikan beberapa poin sikap resmi DPR yang juga mengacu pada temuan Komnas HAM.

"Pertama, Komisi XIII DPR RI menolak relokasi warga yang berada di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau, karena melanggar Hak Asasi Manusia,” ucap Sugiat.

Selain itu, Komisi XIII mendesak agar Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tidak melibatkan aparat TNI dan Polri secara langsung dalam penanganan konflik masyarakat dengan negara.

Mereka juga merekomendasikan agar Kementerian Hukum dan HAM memimpin koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), untuk menangani dugaan pelanggaran HAM secara menyeluruh.

"Komisi XIII DPR RI juga akan mendorong kasus konflik kepemilikan tanah dan hutan di Provinsi Riau menjadi prioritas untuk ditindaklanjuti oleh Panitia Khusus atau Pansus Penyelesaian Konflik Agraria yang akan dibentuk DPR RI pada Sidang Paripurna 2 Oktober 2025,” tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan