Tolak Relokasi dari TN Tesso Nilo, Warga Adukan Dugaan Pelanggaran HAM ke DPR
Perwakilan desa dari Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, menyatakan penolakan terhadap rencana relokasi warga dari kawasan TNTN.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum masyarakat, mahasiswa, hingga perwakilan desa dari Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, menyatakan penolakan terhadap rencana relokasi warga dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Mereka menyampaikan langsung keberatan tersebut kepada Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2025).
Aliansi yang menamakan diri sebagai Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan itu menilai, kebijakan penataan kawasan TNTN berpotensi menimbulkan dampak sosial yang besar, terutama terhadap sekitar 50.000 warga yang mendiami tujuh desa di kawasan tersebut.
"Dampak TNTN di tujuh desa, sejarahnya ini sudah ada sejak dahulu masyarakat di situ. Lalu, 50 ribu jiwa mau hendak dikemanakan kalau pemerintah ingin merelokasi,” kata perwakilan aliansi, Wandri Putra Simbolon.
Wandri mengatakan, selain ancaman relokasi, kondisi pendidikan anak-anak di dalam kawasan TNTN pun sangat memprihatinkan.
Ia mencontohkan, masih banyak anak yang belajar di bawah pohon sawit karena tidak tersedia fasilitas pendidikan yang layak.
"Dalam TNTN itu banyak pelanggaran, termasuk anak belajar di bawah (pohon) kelapa sawit itu benar, itu real adanya bukan hoaks,” ujarnya.
Wandri juga menyinggung adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi dalam proses penataan kawasan tersebut.
"Jadi pada saat ini memang banyak sekali ya kalau kita bilang lebih dari satu dugaan-dugaan pelanggaran HAM yang ada di dalam kawasan yang di Pelalawan," ungkapnya.
Taman Nasional Tesso Nilo terletak di Provinsi Riau, tepatnya mencakup wilayah Kabupaten Pelalawan dan sebagian Kabupaten Indragiri Hulu di Pulau Sumatera, Indonesia.
Taman nasional ini dikenal sebagai salah satu kawasan konservasi penting karena:
- Menjadi habitat gajah Sumatera dan harimau Sumatera yang terancam punah.
- Memiliki keanekaragaman hayati tinggi, termasuk hutan hujan tropis dataran rendah yang langka.
Berfungsi sebagai penyangga ekosistem.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menyampaikan beberapa poin sikap resmi DPR yang juga mengacu pada temuan Komnas HAM.
"Pertama, Komisi XIII DPR RI menolak relokasi warga yang berada di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau, karena melanggar Hak Asasi Manusia,” ucap Sugiat.
Selain itu, Komisi XIII mendesak agar Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tidak melibatkan aparat TNI dan Polri secara langsung dalam penanganan konflik masyarakat dengan negara.
Mereka juga merekomendasikan agar Kementerian Hukum dan HAM memimpin koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), untuk menangani dugaan pelanggaran HAM secara menyeluruh.
"Komisi XIII DPR RI juga akan mendorong kasus konflik kepemilikan tanah dan hutan di Provinsi Riau menjadi prioritas untuk ditindaklanjuti oleh Panitia Khusus atau Pansus Penyelesaian Konflik Agraria yang akan dibentuk DPR RI pada Sidang Paripurna 2 Oktober 2025,” tuturnya.
Anggota DPR Irma Suryani Sebut Program MBG di Indonesia Tak Perlu Diatur UU Seperti di Finlandia |
![]() |
---|
Komisi XI DPR RI: Pentingnya Penguatan Regulasi Program Jasa Raharja Sebagai Asuransi Sosial |
![]() |
---|
Kasus Keracunan Massal MBG, Banggar DPR: Kalau Memang Harus Dievaluasi, Silakan |
![]() |
---|
Ahmad Dhani Singgung Jumlah Pemilih saat Diminta Mundur dari DPR, Lita Gading Beri Reaksi Keras |
![]() |
---|
Pengamat Nilai Polri Berada di Garis Depan saat Tragedi Demo Ricuh Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.