Jumat, 15 Agustus 2025

CPNS 2023

Syarat Daftar PPPK Guru Kemendikbud 2023, Berikut Jadwal Pendaftarannya

Simak syarat mendaftar seleksi PPPK di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) tahun 2023, beserta jadwalnya.

Editor: Arif Fajar Nasucha
gurupppk.kemdikbud.go.id
Syarat mendaftar PPPK di Kemendikbud tahun 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat mendaftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) tahun 2023.

Sebagai informasi, PPPK adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Pendaftaran PPPK Guru Kemendikbud 2023 dilakukan secara online di laman resmi SSCASN.

Adapun pendaftaran seleksi PPPK dibuka hingga 9 Oktober 2023, mendatang.

Baca juga: Gaji CPNS Setjen DPR RI 2023: Tertinggi Rp 5.898.000, Terendah Rp 2.301.800

Sebelum mendaftar, ketahui sejumlah persyaratan berikut ini.

Syarat PPPK Kemendikbud 2023

Dikutip dari gurupppk.kemdikbud.go.id, berikut syarat yang perlu diketahui untuk daftar PPPK Kemedikbud 2023:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan