Minggu, 31 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Terdakwa BTS Kominfo Anang Latif Benarkan Keterangan Saksi, Istrinya Membeli Rumah Rp 10,7 Miliar

Terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi penyediaan menara BTS 4G eks Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif tidak membantah

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/Rahmat W Nugraha
Direktur Pengembang Intiland Permadi Indra Yoga saat bersaksi di persidangan kasus korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi penyediaan menara BTS 4G eks Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif tidak membantah keterangan saksi bahwa istrinya membeli rumah senilai Rp 10,7 miliar.

Adapun hal itu disampaikan Anang Latif di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

"Anang ada pertanyaan," tanya hakim di persidangan.

"Tidak ada Yang Mulia," jawab terdakwa.

"Benar itu rumah dibeli istri saudara," tanya hakim.

"Benar Yang Mulia," jawab terdakwa.

"Bagaimana Pak Anang keterangan saksi apakah ada yang saudara bantah," tanya hakim.

"Benar pembayaran terakhir di 10 Maret 2021, tidak ada yang kami bantah," jawab Anang.

Rumah Senilai Rp 10,7 Miliar Telah Disita Kejagung 

Adapun sebelumnya dalam persidangan Anang Achmad Latif disebut membeli rumah Rp 10,7 miliar dicicil 31 kali bayar. Rumah tersebut saat ini dikatakan telah disita Kejagung.

Adapun hal itu disampaikan saksi Direktur Pengembang Intiland Permadi Indra Yoga saat bersaksi di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

"Luas tanah berapa rumah yang dibeli?" tanya hakim di persidangan.

"Luas tanah 261 m², bangunannya 433 m²," jawab Permadi di persidangan.

"Berapa harga rumahnya," tanya hakim.

"Rp 10,7 miliar sudah termasuk pajak," jawab Permadi.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan