Terpilih Jadi Hakim MK, Arsul Sani Tegaskan Siap Mundur dari Anggota DPR dan Waketum PPP
Dalam UU MK mengatur hakim konstitusi tidak boleh menjadi pejabat negara bahkan anggota partai politik (parpol).
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Hasanudin Aco
"Kemudian pimpinan rapat menanyakan kembali apalah dapat disetujui?," tukas Adies Kadir.
Dia mengatakan Arsul terpilih dari 7 calon hakim MK yang diusulkan DPR RI tanpa adanya penolakan dari seluruh fraksi.
"Kemudian semua menyetujui Bapak Arsul Sani. Oleh karena itu, komisii III memutuskan calon yang diusulkan DPR menjadi hakim kontitusi menggantikan bapak Wahiduddin Adams adalah Bapak Arsul Sani," katanya.
Dengan begitu, Arsul menyingkirkan 6alon hakim lain yang sudah mengikuti fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan.
Mereka yakni Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Abdul Latif, dan Haridi Hasan.
Setelah diputuskan komisi III, nama Arsul akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disetujui.
Setelah itu, nama Arsul akan diserahkan kepada Presiden Jokowi untuk dilantik sebagai Hakim Konstitusi.
Pakai Topi Fedora, Ahmad Sahroni Akhirnya Muncul: Mohon Maaf Kalau Ada Kekurangan kepada Semua Pihak |
![]() |
---|
Komisi III DPR Heran Program Jaga Desa yang Digagas Jaksa Agung Tak Disertai Anggaran |
![]() |
---|
Dissenting Opinion, 4 Hakim MK Nilai DPR Seharusnya Perbaiki UU TNI |
![]() |
---|
Anggota Komisi III DPR Nilai Reformasi Polri Bisa Jadi Kesempatan untuk Memperbaiki Lembaga |
![]() |
---|
DPR Belum Terima Surpres Pergantian Kapolri, Anggota Komisi III DPR: Tidak Perlu Dipersoalkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.