Selasa, 30 September 2025

Terpilih Jadi Hakim MK, Arsul Sani Tegaskan Siap Mundur dari Anggota DPR dan Waketum PPP

Dalam UU MK mengatur hakim konstitusi tidak boleh menjadi pejabat negara bahkan anggota partai politik (parpol).

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Wakil Ketua Umum PPP sekaligus Anggota Komisi II DPR RI Arsul Sani saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (26/9/2023). 

"Kemudian pimpinan rapat menanyakan kembali apalah dapat disetujui?," tukas Adies Kadir.

Dia mengatakan Arsul terpilih dari 7 calon hakim MK yang diusulkan DPR RI tanpa adanya penolakan dari seluruh fraksi.

"Kemudian semua menyetujui Bapak Arsul Sani. Oleh karena itu, komisii III memutuskan calon yang diusulkan DPR menjadi hakim kontitusi menggantikan bapak Wahiduddin Adams adalah Bapak Arsul Sani," katanya.

Dengan begitu, Arsul menyingkirkan 6alon hakim lain yang sudah mengikuti fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan.

Mereka yakni Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Abdul Latif, dan Haridi Hasan.

Setelah diputuskan komisi III, nama Arsul akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disetujui.

Setelah itu, nama Arsul akan diserahkan kepada Presiden Jokowi untuk dilantik sebagai Hakim Konstitusi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan