Jumat, 22 Agustus 2025

PPPK 2023

Pendaftaran PPPK Guru Kemendikbud 2023 Dibuka hingga 9 Oktober, Cek Syaratnya

Pendaftaran PPPK Guru Kemendikbud 2023 dibuka hingga 9 Oktober 2023 di sscasn.bkn.go.id. Berikut ini syarat PPPK Guru Kemendikbud 2023.

gurupppk.kemdikbud.go.id
Laman pendaftaran PPPK Guru Kemendikbud 2023 --- Berikut ini syarat PPPK Guru Kemendikbud 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi pendaftaran PPPK Guru Kementerian Pendidikan, Kebudayan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud) 2023.

Pendaftaran PPPK Guru Kemendikbud 2023 dibuka hingga 9 Oktober 2023 di laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Pelamar PPPK Guru Kemendikbud 2023 terdiri dari pelamar khusus dan umum.

PPPK Guru Kemendikbud 2023 ini dibuka untuk 79 jabatan.

Setiap pelamar wajib melengkapi persyaratan yang diminta untuk setiap jabatan yang dilamar.

Baca juga: Format Surat Lamaran PPPK Kemenpora 2023, Beserta Link Downloadnya

Alokasi Kebutuhan:

1. Kebutuhan Umum:

- Peserta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kemendikbud

- Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

2. Kebutuhan Khusus:

- Peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya

- Peserta eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II di Badan Kepegawaian Negara (BKN)

- Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud) dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.

Baca juga: Link Formasi PPPK Kementerian PUPR 2023 untuk Tenaga Kesehatan dan Teknis, Cek Persyaratannya

*) Khusus pelamar disabilitas berlaku ketentuan sebagai berikut ini:

- Penyandang disabilitas tuna rungu tidak dapat melamar ke PPPK Guru Bahasa Indonesia/Bahasa Inggris

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan