PPATK Catat Transaksi Judi Online Hingga 2023 Lebih dari Rp 200 Triliun
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat jumlah transaksi judi online di Indonesia lebih dari Rp200 triliun.
Dalam sejumlah platform digital yang sampai saat ini belum ditemukan konten judi online pada periode September ini yakni TikTok, Hallo-App, Snack Video, dan App Store.
Pemerintah melalui Menteri Kominfo pun telah mengkaji adanya dampak lanjutan judi online dengan adanya jerat pinjaman online atau pinjol ilegal.
Tak sedikit pelaku judi online yang kemudian terjerat dalam pinjol ilegal melakukan tindakan melawan hukum seperti tindak kriminal.
"Kami berharap judi online dan segala hal yang merupakan judi dan perjudian ini bisa segera kami atasi di ruang digital," tutur dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kepala-ppatk-ivan-yustiavandana-123.jpg)