Peringatan Peristiwa G30S, Berikut Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang 30 September
Simak inilah aturan pengibaran bendera setengah tiang untuk memperingati peristiwa Gerakan 30 September atau G30S.
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Endra Kurniawan
Tribunnews.com/Istimewa
Monumen Kesaktian Pancasila untuk mengenang wafatnya 6 Jenderal dan 1 Perwira dalam Peristiwa Gerakan 30 September 1965/G30S 1965. Berikut adalah aturan pengibaran bendera setengah tiang untuk memperingati peristiwa Gerakan 30 September atau G30S.
"Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang."
Kemudian pada Pasal 14 ayat (3) dijelaskan mengenai aturan menurunkan bendera, sebagai berikut:
"Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan."
(Tribunnews.com/Latifah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.