Kamis, 21 Agustus 2025

CPNS 2023

Daftar Gaji Dosen PNS untuk Referensi CPNS 2023 Kemendikbud, Kemenkes, Kemenag

Berikut ini daftar gaji dosen PNS untuk referensi pelamar CPNS 2023 Kemendikbud, Kemenkes, Kemenag. Gaji terendah 2.688.500, tertinggi Rp 5.901.200.

Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. --- Berikut ini daftar gaji dosen PNS. Gaji terendah 2.688.500 dan tertinggi Rp 5.901.200. 

Golongan IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.

Baca juga: Kapan CPNS 2023 Diangkat Menjadi PNS? Berikut Syaratnya

Tunjangan Dosen

Tunjangan dosen diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen.

Besaran tunjangan dosen adalah satu kali gaji pokok.

Tunjangan dosen terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah dosen PNS mendapatkan sertifikat pendidik yang telah diberi Nomor Registrasi Dosen dari Departemen.

Tunjangan Profesi dan Khusus:

Menurut Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor, tunjangan profesi diberikan kepada Dosen yang memiliki jabatan akademik Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor.

Sementara itu, tunjangan khusus akan diberikan ketika dosen bertugas di daerah khusus.

Besaran tunjangan khusus adalah satu kali gaji pokok.

Tunjangan Kehormatan:

Tunjangan kehormatan akan diberikan kepada dosen PNS dengan jabatan profesor dan memenuhi persyaratan sesuai UU.

Besaran tunjangan kehormatan adalah dua kali gaji pokok.

Baca juga: 4 Link Rekrutmen CPNS 2023 di Instansi yang Sepi Peminat, Cek Formasinya, Ada yang Masih 0 Pendaftar

Tunjangan Lainnya:

Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan