Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
KPK Yakinkan Tanggung Jawab Penuh dalam Pengusutan Kasus Korupsi di Kantor Syahrul Yasin Limpo
KPK bertanggung jawab penuh terhadap proses pengusutan kasus dugaan korupsi di Kementan yang disinyalir melibatkan sang menteri, Syahrul Yasin Limpo.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bertanggung jawab penuh terhadap proses pengusutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian, yang juga disinyalir melibatkan Menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Di sana pasti kami pertanggung jawabkan seluruh proses penyidikan yang KPK lakukan," kata Ali Fikri dalam konferensi pers, Jumat (29/9/2023).
Sebagaimana diketahui KPK pada Kamis (28/9/2023) menggeledah Rumah Dinas Mentan SYL di Widya Chandra, Jakarta Selatan.
Dilanjutkan penggeledahan kantor Kementan di Gedung A, tepatnya ruang kerja Menteri SYL dan ruangan Sekretaris Jenderal Kementan, pada Jumat (29/9/2023).
Ali menegaskan KPK pada waktunya akan membuka secara terang semua alat bukti, tindak pidana hingga penuntutan di hadapan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi setelah proses penyidikan rampung dan dilimpahkan ke meja hijau.
"Kami tegaskan dan pada waktunya dan dibuka secara terang apa yang menjadi alat bukti, perbuatan seperti apa, di hadapan majelis hakim nanti ketika proses penyidikan cukup, dilakukan penahanan, dilimpahkan pada proses penuntutan, dan disidangkan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Ali.
Adapun pada giat penggeledahan di rumah dinas menteri, KPK membawa sejumlah koper kecil, tas dan berkas.
Penyidik juga menemukan sejumlah uang cash uang rupiah dan asing dengan nilai mencapai puluhan miliar, serta dokumen catatan keuangan.

Dalam penggeledahan tersebut, Ali membenarkan bahwa penyidik turut serta membawa mesin penghitung uang untuk menghitung secara akurat jumlah yang yang ditemukan.
"Hasil yang kami peroleh dari tim penyidik ditemukan antara lain sejumlah uang Rupiah dan juga dalam bentuk uang mata asing," kata Ali.
Selain itu, juga ditemukan beberapa dokumen seperti pembelian aset yang bernilai ekonomis serta dokumen lainnya yang terkait dengan perkara, serta juga alat bukti elektronik.
"Dari semua yang ditemukan dalam proses pembedahan tersebut tentu Tim akan melakukan analisis untuk dijadikan alat barang bukti dalam perkara yang sedang kami lakukan penyelesaiannya dalam proses penyidikan ini," kata dia.
Duduk perkara kata Ali, berkaitan dengan dugaan korupsi dalam konstruksi menguntungkan diri sendiri dan orang lain dengan cara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang memberikan sesuatu.
Pasal yang dimaksud yakni UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 12E.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.