Sabtu, 9 Agustus 2025

Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU ASN Jadi Undang-undang

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan bahwa 9 fraksi menyetujui RUU ASN itu disahkan pada Rapat Paripurna.

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Ilustrasi Rapat Paripurna DPR RI. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-undang 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-undang.

Pengesahan RUU ASN itu dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (3/10/2023).

Awalnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU ASN.

Baca juga: Komisi II DPR dan Pemerintah Sepakati RUU ASN Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan Jadi UU

Doli mengungkapkan bahwa 9 fraksi menyetujui RUU ASN itu disahkan pada Rapat Paripurna.

Namun, satu fraksi yakni PKS menyetujui namun dengan catatan.

"Selanjutnya pada acara rapat tingkat satu pandangan akhir mini fraksi serta pandangan akhir pemerintah menyatakan bahwa 8 fraksi antara lain PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, PPP menyatakan menyetujui meneruskan pembicaraannya ke tingkat II," kata Doli.

"Satu fraksi, yaitu fraksi PKS menyatakan menyetujui untuk pembicaraan tingkat II dengan 8 catatan," imbuhnya.

Kemudian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat, meminta persetujuan pengesahan RUU ASM menjadi UU kepada peserta rapat.

"Selanjutnya kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Baca juga: 7 Transformasi dalam RUU ASN yang akan Disahkan November 2023

Ada pun ada beberapa perubahan mendasar dalam Revisi UU ASN. Pertama terkait transformasi rekrutmen dan jabatan ASN.

 Isu berikutnya adalah mobilitas talenta nasional yang akan mengurangi kesenjangan sumber daya manusia di berbagai daerah.

Isu selanjutnya adalah penuntasan penataan tenaga honorer. Terbitnya RUU ini diharapkan bisa segera menuntaskan PR yang sudah bertahun-tahun belum terselesaikan ini.

Kemudian isu terkait digitalisasi manajemen ASN. Serta penguatan budaya kerja dan citra institusi.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan