Senin, 22 September 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

NasDem Sindir Mahfud MD Sebut Mentan SYL Sudah Jadi Tersangka: Sejak Kapan Jadi Jubir KPK?

Politikus NasDem menyindir penyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang menyebut Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sudah menjadi tersangka.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Bendahara Umum DPP Partai NasDem, Ahmad Sahroni. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menyindir penyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang menyebut Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sudah menjadi tersangka.

Diketahui, Mentan SYL saat ini terjerat kasus korupsi di Kementerian Pertanian dan perkaranya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sahroni mengaku kaget dengan pernyataan Mahfud MD yang mengungkap SYL sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.

"Kaget kalau Pak Mahfud mengomentari hal demikian, bahwa sudah tersangka. Sejak kapan Menko jadi Jubir KPK? Agak kaget sih," kata Sahroni di NasDem Tower, Jakarta, Rabu (4/10/2023).

Menurutnya, harusnya yang menyampaikan penetapan SYL sebagai tersangka adalah kewenangan KPK.

Baca juga: Ini Foto-foto Penampakan Mentan Syahrul Yasin Limpo Tiba di Bandara Soekarno-Hatta

"Saya agak kaget ya kalau Pak Mahfud tiba-tiba jadi Jubir KPK, sedangkan sebenarnya kan KPK yang harus jawab resmi," ujar Sahroni.

Kata Sahroni hingga kini KPK belum menyampaikan pernyataan secara resmi soal status SYL dalam dugaan korupsi di Kementan.

"Tapi kan selama ini KPK belum memberikan statement resmi apakah yang bersangkutan tersangka atau tidak," ucapnya.

Baca juga: Dua Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo di Makassar Digeledah KPK

"Kan biasanya KPK kalau mau umumin resmi kan orangnya langsung ditahan biasanya, tapi ini kan belum," sambung Sahroni.

KPK diketahui tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Mentan Syahrul Yasin Limpo juga dikabarkan menjadi satu dari tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menggunakan pasal pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang dalam (TPPU) kasus ini.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah rumah dinas menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat dan Kantor Kementan di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait perkara seperti uang Rp30 miliar hingga dokumen berisi aliran uang.

Tak hanya itu, tim penyidik turut menemukan 12 pucuk senjata api dari rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Teranyar, tim penyidik juga menggeledah kediaman pribadi SYL di Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada hari ini.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan