Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Mahfud MD Dapat Bocoran Mentan SYL Tersangka, Ini Respons Ketua KPK Firli Bahuri
Respons diplomatis Ketua KPK Firli Bahuri soal Mahfud MD mengaku dapat bocoran Mentan Syahrul Yasin Limpo berstatus tersangka di KPK.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD mengaku sudah dapat bocoran bahwa Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sudah berstatus sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Merespons itu, Ketua KPK Firli Bahuri hanya menjawab diplomatis.
Firli menyebut penegakan hukum kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian sudah sesuai dengan ketentuan hukum pidana.
"Tadi sudah saya sampaikan ya, sudah saya sampaikan. Semua proses penegakan hukum itu melalui proses sesuai dengan ketentuan hukum pidana," sebut Firli dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).
Firli tak menjawab tegas terkait status hukum Mentan SYL saat ini.
Ia hanya menerangkan penetapan tersangka dilakukan melalui proses pengumpulan barang bukti hingga pemeriksaan saksi.
"Pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi sehingga membuat terangnya suatu peristiwa pidana. Baru ada tersangkanya, jadi gitu aja ya," kata Firli.
Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya mengaku sudah mendapat laporan bahwa Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sudah tersangka.
Untuk diketahui rumah dinas SYL digeledah KPK pada 29 September lalu. Dalam penggeledahan tersebut ditemukan uang tunai puluhan miliar serta 12 senjata api.
Meskipun demikian KPK belum mengumumkan status SYL dalam dugaan kasus korupsi yang menjeratnya tersebut.
"Bahwa dia sudah tersangka, ya saya sudah dapat informasinya," katanya di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, (4/10/2023).
Baca juga: Presiden Jokowi Dipastikan Bakal Lakukan Reshuffle Kabinet Sikapi Mundurnya Mentan SYL
Mahfud mengatakan telah mendapat kabar bahwa SYL tersangka setelah ekspose kasus tersebut.
Namun ia meminta publik untuk menunggu pengumuman resmi dari KPK.
"Malah sejak kalau eksposenya itu kan sudah lama, tapi resminya ketersangkaannya itu sudah digelarkan lah," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.