Kamis, 9 April 2026

RUU PPRT

RUU PPRT Tak Kunjung Disahkan DPR, JALA PRT: UU Lain Bisa Dikebut Dalam 5 Hari

Lita mengatakan, semua kelengkapan untuk RUU PPRT disahkan telah dipenuhi dan diserahkan JALA PRT ke DPR. Namun, DPR tak kunjung menindaklanjutinya.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Aliansi Mogok Makan Untuk Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) melakukan aksi mogok makan di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (14/8/2023). Dalam aksinya mereka menyikapi lemabatnya proses pembahasan dan pengesahan RUU PPRT dan menuntuk DPR segera mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mengatakan, Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tinggal selangkah lagi untuk bisa disahkan DPR RI.

"Satu tahap lagi RUU ini bisa menjadi Undang-Undang (UU), karena DPR kan sudah menerima surpres 5 April dan di 16 Mei," kata Koordinator Nasional JALA PRT Lita Anggraini, dalam konferensi pers Pre-Launching Film 'Mengejar Mbak Puan' secara daring, Selasa (10/10/2023).

Baca juga: Desak RUU PPRT Disahkan, Pekerja Rumah Tangga Aksi Pasang Jemuran di DPR

Lita mengatakan, semua kelengkapan untuk RUU PPRT disahkan telah dipenuhi dan diserahkan JALA PRT ke DPR. Namun, lembaga legislatif itu belum kunjung menindaklanjutinya.

"Artinya, semua sudah kelengkapan yang dibutuhkan sudah ada, dan itu masih ada di meja ketua. Pimpinan dan Bamus (DPR) belum mengagendakan untuk tahap perintah dan pemberi kerja," jelas Lita.

Padahal, menurutnya, saat ini merupakan momen terbaik untuk RUU PPRT disahkan.

Baca juga: Tak Kunjung Sahkan RUU PPRT, Kelompok PRT Akan Adakan Pameran Foto di Depan Gedung DPR

"Ketika ketua DPR dijabat oleh ibu Puan Maharani, perempuan, untuk mewariskan perlindungan untuk kaum sarinah yang jumlahnya 5 juta, yang tadi juga dikatakan tanpa PRT tidak bisa apa-apa, tanpa PRT tak bisa ada pemilu, tanpa PRT tidak bisa ada pilpres, pileg, dan orang tidak bisa berkampanye," ujarnya.

Lebih lanjut, kata Lita, segala keputusan terkait pengesahan RUU PPRT ada di tangan Ketua DPR RI Puan Maharani.

"Jadi sekarang bola ada di tangan pimpinan DPR, khususnya pemegang tambuknya adalah ketua DPR Ibu Puan Maharani atau Mbak Puan. Jadi semoga bola tidak dipentalkan, tapi bagaimana bola ini digoalkan," ucap Lita.

"Sebenarnya ini momentum yang paling mendesak. Jadi kita tidak hanya bicara copras-capres, tapi meninggalkan sumpah kita untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, seperti sumpahmya anggota DPR," sambungnya.

"Nah ini RUU apa susahnya, RUU lain bisa dikebut dalam waktu 5 hari, bisa seminggu. Ini RUU PRT sebenarnya sudah ada komunikasi politik yg baik, sudah ada pemahaman sebetulnya antara anggota DPR dengan pemerintah, seharusnya sudah tidak ada lagi kekhawatiran. Kecuali ada banyak pembisik-pembisik yang membelokkan RUU PRT ini untuk distop."

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved