Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Panggil 9 Bos Travel Haji Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024
KPK memanggil 9 pimpinan travel haji untuk diperiksa sebagai saksi guna mendalami aliran dana dan rekayasa pengisian kuota haji khusus.
Ringkasan Berita:
- KPK terus bergerak mengusut tuntas skandal dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
- Kamis (9/4/2026), tim penyidik memanggil 9 pimpinan travel haji.
- Mereka diperiksa sebagai saksi guna mendalami aliran dana dan rekayasa pengisian kuota haji khusus.
- Pemeriksaan dilakukan secara paralel di dua lokasi yang berbeda.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mengusut tuntas skandal dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Pada hari ini, Kamis (9/4/2026), tim penyidik memanggil sembilan pimpinan agen perjalanan ibadah haji (travel haji) untuk diperiksa sebagai saksi guna mendalami aliran dana dan rekayasa pengisian kuota haji khusus.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap sembilan bos dan pengurus travel haji tersebut dilakukan secara paralel di dua lokasi yang berbeda.
Pemeriksaan pertama berlangsung di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, sementara pemeriksaan kedua dipusatkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024," ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).
Baca juga: KPK Telusuri Peran Gus Alex: Diduga Jadi Jembatan Aliran Dana Travel Haji ke Pejabat Kemenag
Adapun empat saksi yang dipanggil di BPKP Perwakilan Jawa Timur meliputi Manajer Operasional PT Amsa Nur Indah Mandiri Abdul Muis, Direktur Keuangan PT Bumi Nata Wisata Tours And Travel Harry Sumarno, Manager Visa PT Faroq Sulaiman Al Fatah Harridhi Mukminan Azmi, serta Direktur PT Tiga Cahaya Utama Abdul Kadir Usrie.
Sementara itu, lima saksi yang dipanggil penyidik di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta adalah Manajer Haji & Umrah PT Arfina Margi Wisata Nurvitryany, Staf Divisi Haji PT Arofah Satya Prakasa Khairil, Staf Operasional Haji PT Arston Pesona Indonesia Tour Samsul Arif, Pengurus PT Baitulloh Kota Intan Wisata Kenziana, dan Direktur PT Balubaid Ikhwan Amin Ahmad Balbaid.
Pemanggilan para petinggi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) ini merupakan tindak lanjut dari penetapan empat orang tersangka yang telah diumumkan pada Maret 2026 lalu.
Keempat tersangka tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Baca juga: KPK Dalami Aliran Cuan Ilegal Kuota Haji, Tiga Petinggi Travel Diperiksa
Berdasarkan konstruksi perkara yang diungkap KPK, kasus ini bermula dari manipulasi kebijakan kuota haji tambahan.
Yaqut Cholil Qoumas diduga secara sepihak mengubah kesepakatan awal pembagian kuota haji tambahan, yang seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, menjadi skema 50:50.
Keputusan ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
Perubahan regulasi ini menjadi celah bagi tersangka Ishfah Abidal Aziz untuk menginstruksikan pengumpulan fee percepatan keberangkatan (commitment fee) kepada pihak asosiasi dan PIHK.
Para jemaah yang masuk dalam kuota tambahan tersebut diharuskan membayar uang pelicin berkisar antara USD 2.000 hingga USD 5.000 (sekitar Rp 33,8 juta hingga Rp 84,4 juta) agar dapat berangkat tanpa perlu antre (T0).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Juru-Bicara-KPK-Budi-Prasetyo-di-KPK-4.jpg)