Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
SYL Jadi Tersangka, NasDem: Kami Minta Seluruh Proses Hukumnya Dilakukan secara Bermartabat
Nasdem menyatakan, sejatinya menghormati apa yang menjadi proses hukum terhadap SYL.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Erik S
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai NasDem memberikan respons soal penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) atas dugaan korupsi di Kementerian Pertanian RI (Kementan).
Nasdem menyatakan, sejatinya menghormati apa yang menjadi proses hukum terhadap SYL.
Hanya saja, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem Hermawi Taslim meminta agar proses hukum itu harus dilakukan secara adil dan bermartabat.
Baca juga: Modus SYL Buat Kebijakan Pungutan di Kementan, KPK Sebut Kantongi Duit Rp 13,9 Miliar
Hal itu didasari karena dalam perkara ini, SYL melalui kuasa hukumnya turut melayangkan pra-peradilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan status tersangka tersebut.
"Kami hanya meminta agar seluruh proses yang akan dilalui SYL harus dalam prinsip rule of law, dalam prinsip-prinsip hukum yang fair adil dan bermartabat," kata Hermawi saat dikonfirmasi, Rabu (11/10/2023).
Lebih lanjut, Hermawi menilai bahwa status hukum yang dijatuhkan kepada SYL sejatinya merupakan bagian dari mekanisme hukum yang berproses terhadap SYL.
Dengan begitu, NasDem memaklumi penetapan status tersangka tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang melibatkan politikus dari NasDem itu.
Hal itu juga termasuk kata dia, soal permohonan praperadilan yang dilayangkan oleh SYL ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap status yang bersangkutan.
"Status hukum itu bagian dari mekanisme hukum. Oleh karna itu kita memakluminya sebagai bagian dari proses hukum. sama halnya hari ini SYL memasukan permohonan pra peradilan atas statusnya itu," ujar dia.
Baca juga: Selain Dugaan Korupsi, Polri Diminta Usut Kasus Kepemilikan Senpi Eks Mentan SYL
Atas hal itu, Hermawi menyebut, pihaknya akan menghormati segala bentuk proses hukum yang melibatkan mantan Menteri Pertanian RI (Mentan) tersebut.
"Dan kita juga menghormatinya sebagai bagian dari penggunaan hak hukum," tukas Hermawi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka korupsi.
Bersama SYL, KPK turut menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).
"Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka SYL, KS, dan MH," ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Buka Suara Soal Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke Eks Mentan SYL
Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Pejabat BPK, Kementan hingga Advokat Visi Law Office Diperiksa KPK, Usut Kasus TPPU Syahrul Yasin |
---|
Eks Pegawai KPK Rasamala Aritonang Bungkam Usai Diperiksa KPK Atas Kasus TPPU SYL |
---|
Rasamala Aritonang Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan TPPU Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo |
---|
Usut TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Pegawai Visi Law Office |
---|
KPK Diminta Dalami Dugaan Aliran Dana Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.