Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ, Direktur Operasional PT Bukaka Ajukan Praperadilan
Tersangka kasus korupsi jalan tol Jakarta-Cikampek Elevated II alias tol MBZ, Sofiah Balfas mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Dodi Esvandi
Meski begitu, Kuntadi belum menjelaskan secara detail bentuk pemufakatan yang dilakukan oleh Sofiah.
Sebab hal itu masih dalam pemeriksaan lebih lanjut setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Usut Korupsi Tol Japek, Kejaksaan Agung Periksa KSO Bukaka - Krakatau Steel
"Nanti itu, materi penyidikan," kata Kuntadi
Sebagai tindak lanjut, Sofiah kemudian menjalani penahanan selama 20 hari sebelum nantinya menjalani persidangan.
"Untuk kemudian penyidikan yang bersangkutan kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di rutan salemba cabang Kejagung," beber dia.
Atas tindakan tersebut Sofiah Balfas dijerat pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto pasal 18 UU No.20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 35 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dono Parwoto Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Perkara Korupsi Proyek Tol MBZ |
![]() |
---|
Gugatan Sespri Ketum PBNU Lora Bopong Lawan Cak Imin Ditolak Hakim PN Jakarta Selatan |
![]() |
---|
Hakim Djuyamto, Tersangka Suap Vonis Perkara CPO Punya 2 Rumah di Karanganyar, Dikenal Peduli Budaya |
![]() |
---|
Sebelum Jadi Tersangka Kasus CPO, Hakim Djuyamto Titipkan Tas Berisi Uang Dolar Singapura ke Satpam |
![]() |
---|
Singgung Kasus CPO, Mahfud MD Nilai Kini Kasus Korupsi Justru Timbulkan Korupsi Baru di Pengadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.