Sabtu, 20 September 2025

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ, Direktur Operasional PT Bukaka Ajukan Praperadilan

Tersangka kasus korupsi jalan tol Jakarta-Cikampek Elevated II alias tol MBZ, Sofiah Balfas mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dodi Esvandi
Tribunnews/Fahmi Ramadhan
Tim kuasa hukum Sofiah Balfas saat bacakan petitum Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka klienya terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan Tol MBZ di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Meski begitu, Kuntadi belum menjelaskan secara detail bentuk pemufakatan yang dilakukan oleh Sofiah.

Sebab hal itu masih dalam pemeriksaan lebih lanjut setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Usut Korupsi Tol Japek, Kejaksaan Agung Periksa KSO Bukaka - Krakatau Steel

"Nanti itu, materi penyidikan," kata Kuntadi

Sebagai tindak lanjut, Sofiah kemudian menjalani penahanan selama 20 hari sebelum nantinya menjalani persidangan.

"Untuk kemudian penyidikan yang bersangkutan kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di rutan salemba cabang Kejagung," beber dia.

Atas tindakan tersebut Sofiah Balfas dijerat pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto pasal 18 UU No.20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 35 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan