Kamis, 11 September 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Singgung Kasus CPO, Mahfud MD Nilai Kini Kasus Korupsi Justru Timbulkan Korupsi Baru di Pengadilan

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD ikut mengomentari soal kasus dugaan suap dalam pemberian vonis onslag atau lepas perkara korupsi CPO.

Tribunnews.com/ Ibriza
KASUS EKSPOR CPO - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2024). Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD ikut menanggapi soal kasus dugaan suap dalam pemberian vonis onslag atau lepas perkara korupsi crude palm oil (CPO) yang menyeret hakim pengadilan. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD ikut menanggapi soal kasus dugaan suap dalam pemberian vonis onslag atau lepas perkara korupsi crude palm oil (CPO) yang menyeret hakim pengadilan.

Mahfud MD menilai kini makin banyak bermunculan kasus korupsi yang melibatkan hakim-hakim pengadilan.

Dan yang terbaru, kasus suap dalam perkara korupsi CPO ini melibatkan tiga hakim, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Atas dasar itulah Mahfud kemudian merasa bahwa dunia peradilan di Indonesia kini sudah sangat busuk.

"Kalau melihat seluruh rangkaian kejadian dalam beberapa waktu terakhir ini memang nampaknya dunia peradilan kita itu kan, saya minta maaf harus mengatakan, sudah sangat busuk gitu ya," kata Mahfud dilansir Kompas TV, Selasa (15/4/2025).

Mahfud menambahkan, kini kasus korupsi makin marak terjadi.

Bahkan banyak kasus korupsi yang justru menimbulkan kasus korupsi baru di pengadilan.

"Dimana-mana selalu terjadi korupsi, terutama kalau menyangkut kasus korupsi."

"Jadi korupsi menimbulkan korupsi baru di pengadilan," ungkap Mahfud.

Untuk diketahui, kasus suap hakim Rp 60 miliar ini bermula dari vonis lepas atau onslag terhadap korporasi dalam perkara korupsi ekspor CPO atau bahan baku minyak goreng.

Baca juga: Kejagung Pertimbangkan Penangkapan 3 Hakim Jadi Alasan Ajukan Kasasi Vonis Lepas Kasus CPO ke MA

Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, ditetapkan sebagai tersangka dan diduga menerima suap Rp 60 miliar.

Selain Arif, tiga hakim lain--Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto--juga diduga menerima Rp 22,5 miliar. 

Mereka diduga bersekongkol bersama dua pengacara dan seorang panitera muda PN Jakarta Utara.

Sinyal Kuat Praktik Mafia Peradilan Masih Merajalela

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada atau Pukat UGM, Zaenur Rohman, menilai pengungkapan dugaan suap hakim senilai Rp 60 miliar dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) merupakan sinyal kuat praktik mafia peradilan masih merajalela di Indonesia.

Menurutnya, kasus ini bisa jadi hanyalah bagian kecil dari persoalan yang lebih besar.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan