Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
NasDem Sesalkan KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo, Sebut Wujud Kebencian
NasDem menyesalkan penjemputan paksa terhadap Syahrul Yasin Limpo oleh KPK pada Kamis (12/10/2023) malam. Hal ini disebut wujud kebencian.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni menyesalkan penjemputan paksa terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/10/2023) malam.
Sahroni menilai jemput paksa terhadap Syahrul adalah wujud kebencian dari segelintir kelompok.
"Ini (jemput paksa terhadap Syahrul) kan jadi kelihatannya kebencian yang berlandaskan di dalam institusi dilakukan oleh orang atau kelompok yang menyatakan 'malam ini harus ditangkap'," ujarnya di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat dikutip dari YouTube Kompas.com.
Dia turut menegaskan bahwa Syahrul tidak mungkin akan menghilangkan barang bukti terkait kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) lantaran saat ini sudah tak menjabat sebagai Mentan.
"Tapi yang saya ingin pertanyakan, ada apa dengan KPK? Kenapa mesti melakukan hal itu (jemput paksa) kepada seorang yang bukan menteri lagi?"
"Mau hilangin apa dia? Orang dia bukan menteri lagi kok. Kecuali dia masih status menteri," kata Sahroni.
Baca juga: KPK Tangkap Syahrul Yasin Limpo Karena Takut Melarikan Diri dan Hilangkan Barang Bukti
Sebelumnya, KPK telah menjemput paksa Syahrul pada Kamis malam sekira pukul 19.30 WIB.
Kini, dia telah berada di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri pun menjelaskan alasan pihaknya menjemput paksa Syahrul yaitu dikhawatirkan yang bersangkutan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Tentu ketika dilakukan penangkapan ada alasan pidana adanya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan bukti-bukti. Itu yang jadi dasar penangkapan dilakukan," katanya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta dikutip dari YouTube Kompas TV.
Di sisi lain, Ali mengungkapkan bahwa Syahrul tidak ada itikad untuk memenuhi panggilan KPK meski sudah ada di Jakarta seusai menjenguk ibunya yang sakit di Makassar.
"Kami dapat informasi yang bersangkutan sudah ada di Jakarta tadi malam. Saya pikir sesuai komitmen akan kooperatif semestinya datang hari ini menemui tim penyidik."
"Tapi kemudian sampai tadi sore enggak muncul di KPK," jelasnya.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa, Febri Diansyah Bakal Datang ke KPK Malam Ini
Ali mengatakan apakah seusai dijemput paksa, maka Syahrul akan langsung ditahan.
Dia menambahkan bahwa hal tersebut adalah kewenangan dari penyidik KPK.
"Terkait dengan apakah akan dilakukan penahanan, tentu kita lihat dulu, nanti kan akan dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK."
"Setelahnya, tentu akan berpendapat begitu ya apakah akan dilakukan penahanan atau tidak. Sepenuhnya kewenangan di penyidik yang melakukan pemeriksaan," jelasnya.
Syahrul dan Dua Anak Buahnya Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi dan Pemerasan Kementan

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada Rabu (11/10/2023).
Selain dirinya, KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan, Muhammad Hatta.
Wakil Ketua KPK, Johannis Tanak mengungkapkan pemerasan ini dilakukan Syahrul terhadap pejabat eselon I dan II demi membayar cicilan kartu kredit hingga pelunasan cicilan mobil Alphard.
Baca juga: Sosok 2 Adik Syahrul Yasin Limpo yang Juga Pernah Jadi Tersangka Korupsi, Satu Masih Ditahan
Syahrul bersama dengan Kasdi dan Hatta disebut menikmati uang pungutan tersebut sebanyak Rp 13,9 miliar.
Ketiga tersangka pun dijerat dengan Pasal 12 huruf e Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Dugaan Kasus Korupsi di Kementerian Pertanian
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.