Senin, 25 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Ahmad Sahroni Tak Terima KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo, Tegaskan SYL Sudah Bukan Menteri Lagi

Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni memberikan tanggapannya terkait penjemputan paksa yang dilakukan KPK pada Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni menyayangkan penangkapan paksa terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dilakukan oleh KPK. 

TRIBUNNEWS.COM - Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni memberikan tanggapannya terkait penjemputan paksa yang dilakukan KPK pada eks Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus kader NasDem, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

SYL sebelumnya dijemput paksa oleh penyidik KPK di salah satu apartemen yang berada di Jakarta Selatan pada Kamis (12/10/2023).

Penjemputan tersebut dilakukan imbas penetapan SYL sebagai tersangka kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Menanggapi penjemputan paksa tersebut, Sahroni mengaku tak terima.

Bahkan Sahroni menyebut akan melaporkan penjemputan paksa SYL oleh KPK ini kepada Ketua Umum NasDem, Surya Paloh.

"Selesai ini saya lapor ke ketua umum bagaimana langkah selanjutnya," kata Sahroni dilansir Wartakotalive.com,Jumat (13/10/2023).

Baca juga: Bareskrim Polri Belum Berhasil Identifikasi Semua Senpi yang Ditemukan di Rumah Dinas Eks Mentan SYL

Lebih lanjut Sahroni pun mempertanyakan, mengapa KPK harus melakukan penjemputan paksa pada SYL.

Terlebih posisi SYL kini sudah tidak menjabat lagi sebagai Menteri Pertanian Mentan di kabinet Indonesia Maju pimpinan Presiden Jokowi.

Sehingga menurut Sahroni SYL tidak akan mencoba untuk kabur atau mencoba untuk menghilangkan barang bukti.

"Kenapa musti melakukan hal itu (Penjemputan paksa) kepada seorang yang bukan menteri lagi."

"Mau menghilangkan apa dia? Sudah bukan menteri kok," terangnya.

Baca juga: Ajudan Firli Bahuri Diperiksa Hari Ini terkait Dugaan Pemerasan terhadap Eks Mentan SYL

Namun kondisinya akan berbeda jika SYL masih menjabat sebagai Mentan, maka menurut Sahroni penjemputan paksa tersebut akan sah-sah saja dilakukan.

"Kecuali dia masih status menteri, melalui mekanisme hukum, dijalanin, prosesnya ada, jemput paksa boleh," tambah Sahroni.

Diketahui sebelumnya, berdasarkan pantauan , SYL tampak mengenakan pakaian serba hitam dan topi berwarna hitam saat tiba di Gedung Merah Putih KPK.

SYL tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 19.30 WIB dengan diantar menggunakan mobil SUV berwarna hitam.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan