Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Ahmad Sahroni Tak Terima KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo, Tegaskan SYL Sudah Bukan Menteri Lagi
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni memberikan tanggapannya terkait penjemputan paksa yang dilakukan KPK pada Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni memberikan tanggapannya terkait penjemputan paksa yang dilakukan KPK pada eks Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus kader NasDem, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
SYL sebelumnya dijemput paksa oleh penyidik KPK di salah satu apartemen yang berada di Jakarta Selatan pada Kamis (12/10/2023).
Penjemputan tersebut dilakukan imbas penetapan SYL sebagai tersangka kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Menanggapi penjemputan paksa tersebut, Sahroni mengaku tak terima.
Bahkan Sahroni menyebut akan melaporkan penjemputan paksa SYL oleh KPK ini kepada Ketua Umum NasDem, Surya Paloh.
"Selesai ini saya lapor ke ketua umum bagaimana langkah selanjutnya," kata Sahroni dilansir Wartakotalive.com,Jumat (13/10/2023).
Baca juga: Bareskrim Polri Belum Berhasil Identifikasi Semua Senpi yang Ditemukan di Rumah Dinas Eks Mentan SYL
Lebih lanjut Sahroni pun mempertanyakan, mengapa KPK harus melakukan penjemputan paksa pada SYL.
Terlebih posisi SYL kini sudah tidak menjabat lagi sebagai Menteri Pertanian Mentan di kabinet Indonesia Maju pimpinan Presiden Jokowi.
Sehingga menurut Sahroni SYL tidak akan mencoba untuk kabur atau mencoba untuk menghilangkan barang bukti.
"Kenapa musti melakukan hal itu (Penjemputan paksa) kepada seorang yang bukan menteri lagi."
"Mau menghilangkan apa dia? Sudah bukan menteri kok," terangnya.
Baca juga: Ajudan Firli Bahuri Diperiksa Hari Ini terkait Dugaan Pemerasan terhadap Eks Mentan SYL
Namun kondisinya akan berbeda jika SYL masih menjabat sebagai Mentan, maka menurut Sahroni penjemputan paksa tersebut akan sah-sah saja dilakukan.
"Kecuali dia masih status menteri, melalui mekanisme hukum, dijalanin, prosesnya ada, jemput paksa boleh," tambah Sahroni.
Diketahui sebelumnya, berdasarkan pantauan , SYL tampak mengenakan pakaian serba hitam dan topi berwarna hitam saat tiba di Gedung Merah Putih KPK.
SYL tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 19.30 WIB dengan diantar menggunakan mobil SUV berwarna hitam.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.