Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Ahmad Sahroni Tak Terima KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo, Tegaskan SYL Sudah Bukan Menteri Lagi
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni memberikan tanggapannya terkait penjemputan paksa yang dilakukan KPK pada Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Saat dibawa ke gedung KPK, SYL tidak mengucapkan satu patah kata pun.
Baca juga: Kejanggalan Surat Panggilan dan Penangkapan SYL Disorot Febri Diansyah: Sama-sama Tanggal 11
SYL Ditangkap Paksa, Jokowi: KPK Pasti Punya Alasan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait penangkapan paksa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Presiden siapapun harus menghormati proses hukum yang berjalan.
"Kita harus hormati proses hukum yang ada baik di KPK, di Kepolisian, di Kejaksaan. Itu proses hukum yang memang harus dijalani," kata Jokowi usai meninjau panen di Indramayu, Jawa Barat, Jumat, (13/10/2023).
Jokowi mengatakan, KPK pasti memiliki sejumlah pertimbangan kenapa harus menangkap paksa SYL. Proses hukum tersebut haruslah dihormati.
Baca juga: Pegawai KPK Tak Hadir saat Dipanggil Polisi untuk Diperiksa Kasus Dugaan Pemerasan ke Eks Mentan SYL
"Ya pasti ada alasan-alasan dari KPK kenapa dipercepat seperti itu. Kita hormatilah proses hukum yang ada di KPK," tuturnya
Sebelumnya Pengacara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah, mempertanyakan kenapa Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap kliennya.
Padahal, kata Febri, SYL sudah mengonfirmasi hadir ke Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (13/10/2023).
"Kami tim kuasa hukum mendatangi KPK pada malam ini untuk mengonfirmasi apakah benar dilakukan penangkapan atau jemput paksa atau istilah lainnya terhadap klien kami," ucap Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).
Baca juga: SYL Tiba-tiba Ditangkap, Pengacara: Saya Tak Tahu KPK Gunakan Hukum Acara Apa
Febri menyampaikan tim kuasa hukum SYL hendak memastikan bagaimana pelaksanaan kewenangan penyidik KPK sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Pasalnya, Febri mengatakan, tim kuasa hukum sudah berkoordinasi dengan tim penyidik pada Kamis sore tadi.
"Jadi ada surat panggilan yang diterima tadi siang atau sore di mantan rumah dinas pak SYL. Kemudian kami berkoordinasi dengan tim penyidik bahwa klien kami sudah mengonfirmasikan akan memenuhi panggilan pada Jumat," katanya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Taufik Ismail)(Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti)
Baca berita lainnya terkait Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.