Senin, 8 September 2025

CPNS 2023

Alasan Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023, Lakukan Hal Ini jika Tak Lolos

Simak alasan yang menyebabkan peserta tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2023. Ini solusi jika dinyatakan tidak lolos.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Sri Juliati
bkn.go.id
Sejumlah penyebab tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2023. Peserta dapat melakukan hal ini jika dinyatakan tak lolos namun syarat yang dilampirkan sudah benar. 

Sehingga apabila ada perubahan data yakni status menikah, pindah Kartu Keluarga, pindah domisili, dan sebagainya maka harus segera diperbaharui.

Baca juga: Rincian Jumlah Pendaftar CPNS Setjen DPR RI 2023 per Formasi

5. Tidak Menggunakan Ijazah Asli

Saat proses pendaftaran CPNS, peserta diimbau untuk menggunakan Ijazah asli yang kemudian discan.

Sehingga peserta tidak dapat mendaftar dengan menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL).

Akan tetapi apabila instansi yang dilamar memperbolehkan, maka SKL dapat digunakan.

6. Kualifikasi Pendidikan Tidak Sesuai

Peserta wajib memperhatikan pendidikan yang dibutuhkan pada formasi yang hendak dilamar.

Pasalnya, apabila pendidikan peserta dengan formasi tidak sesuai maka otomatis akan dinyatakan tidak lolos seleksi.

Sesuaikan pendidikan mulai dari jenjang serta program studi yang dibutuhkan.

Baca juga: Statistik Akhir Pelamar CPNS BIN 2023, Pendaftar Capai 111 Ribu

Sementara, apabila peserta dinyatakan tidak lolos seleksi namun bukan dari kesalahannya, maka dapat mengajukan sanggahan.

Untuk diketahui, masa sanggah tidak dapat digunakan untuk memperbaiki dokumen peserta yang salah.

Ketentuan Pengajuan Sanggah bagi CPNS 2023

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) No. 27, 28, dan 29/2021 menjelaskan bahwa instansi pemerintah akan menyampaikan alasan yang jelas pada hasil seleksi administrasi yang menyebabkan peserta dinyatakan tidak lolos.

Sehingga pada tanggal masa sanggah yang telah ditentukan yakni mulai 17-19 Oktober 2023, peserta dapat melakukan sanggahan atau menyampaikan keberatan terhadap hasil seleksi administrasinya.

Adapun ketentuan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 yakni sebagai berikut:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan