Senin, 8 September 2025

CPNS 2023

Alasan Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023, Lakukan Hal Ini jika Tak Lolos

Simak alasan yang menyebabkan peserta tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2023. Ini solusi jika dinyatakan tidak lolos.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Sri Juliati
bkn.go.id
Sejumlah penyebab tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2023. Peserta dapat melakukan hal ini jika dinyatakan tak lolos namun syarat yang dilampirkan sudah benar. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut sejumlah alasan yang membuat peserta dianggap tidak lolos seleksi CPNS 2023.

Diketahui hasil seleksi administrasi CPNS 2023 akan diumumkan pada 15 hingga 18 Oktober 2023.

Pengumuman seleksi administrasi CPNS 2023 tersebut dapat dilihat melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ pada akun masing-masing peserta.

Pada periode tersebut, peserta dapat mengetahui apakah dirinya dinyatakan lolos atau tidak dalam seleksi administrasi CPNS 2023.

Apabila peserta dinyatakan tidak lolos, maka laman akan menampilkan alasan terkait hal yang menyebabkan peserta tidak lulus seleksi administrasi.

Adapun sejumlah alasan yang memungkinkan peserta tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2023 yakni sebagai berikut:

Baca juga: Ini Tanda Lolos Seleksi Administrasi CPNS PPPK 2023 di SSCASN

Penyebab Peserta Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023

Menurut Pranata Humas Ahli Pertama BKN, Berry Barusman, apabila ada satu saja syarat administrasi yang tidak dipenuhi peserta, maka otomatis dinyatakan tidak lolos.

"Apabila salah satu persyaratan tidak dipenuhi, otomatis akan gagal pada saat seleksi administrasi," ungkap Berry pada Senin (18/9/2023), dikutip dari Kompas.com.

1. Peserta Tidak Memenuhi Syarat Seleksi CPNS 2023

Peserta wajib memenuhi seluruh syarat pendaftaran sebagai berikut:

a. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan dokter dan dokter gigi

b. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;

d. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan