Senin, 25 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

SYL Diperiksa KPK hingga Pukul 03.30 Dini Hari, Dicecar 25 Pertanyaan

Tim kuasa hukum SYL, Ervin Lubis, mengatakan kliennya disodorkan 25 pertanyaan oleh penyidik KPK, pemeriksaan dilanjutkan Jumat (13/10/2023) hari ini.

tribunnews.com
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijemput paksa oleh tim dari KPK, Kamis (12/10/2023) malam dengan tangan yang di borgol. Tim kuasa hukum SYL, Ervin Lubis, mengatakan kliennya disodorkan 25 pertanyaan oleh penyidik KPK, pemeriksaan dilanjutkan Jumat (13/10/2023) hari ini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Kamis (12/10/2023) kemarin petang.

Politikus Partai NasDem itu dibawa ke Gedung Merah KPK, Jakarta Selatan dari sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Setibanya di gedung KPK sekira pukul 19.16 WIB, SYL langsung menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.

Baca juga: Kejanggalan Surat Panggilan dan Penangkapan SYL Disorot Febri Diansyah: Sama-sama Tanggal 11

Tim kuasa hukum SYL, Ervin Lubis, mengatakan kliennya disodorkan 25 pertanyaan oleh penyidik KPK.

Ervin mendampingi pemeriksaan SYL pukul 23.00 WIB.

"Dari jam 11 ya (kami diizinkan masuk) tadi barusan selesai. Beliau (SYL) dalam keadaan sehat ya. Diajukan sekitar ada 25 pertanyaan, kemudian pemeriksaannya akan dilanjutkan besok (hari ini)," ucap Ervin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) dini hari.

Hanya saja Ervin belum mengetahui kapan pemeriksaan SYL dilanjutkan.

Tim pengacara masih menunggu pemberitahuan dari penyidik KPK.

Baca juga: Jumat Keramat, KPK Bakal Tahan SYL usai Dijemput Paksa?

Ervin mengatakan SYL diperiksa hingga pukul 03.30 WIB sejak Kamis sampai dengan Jumat tersebut.

"Tadi pemeriksaannya dinyatakan selesai sekira pukul 03.30 WIB," katanya.

KPK telah secara resmi mengumumkan SYL sebagai tersangka kasus dugaan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Dia dijerat bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta (MH).

Kasdi sudah ditahan KPK, Rabu (11/10/2023) kemarin.


Konstruksi Perkara 

Selama periode kepemimpinan sebagai Mentan, SYL membuat kebijakan personal perihal pungutan atau setoran di antaranya dari ASN Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga. 

SYL menugaskan Kasdi dan Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa. 

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan