Jumat, 29 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

SYL Ditangkap Paksa KPK, Cak Imin: Proses Hukum Harus Adil dan Transparan

KPK telah menangkap SYL malam ini di sebuah apartemen kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penulis: Chaerul Umam
tribunnews.com
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijemput paksa oleh tim dari KPK, Kamis (12/10/2023) malam dengan tangan yang diborgol. Bakal cawapres Koalisi Perubahan Muhaimin Iskandar meminta semua proses hukum yang diterapkan adil dan transparan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bakal cawapres Koalisi Perubahan Muhaimin Iskandar meminta semua proses hukum yang diterapkan adil dan transparan.

Demikian disampaikan pria yang akrab disapa Cak Imin, merespons penangkapan paksa eks Menteri Pertanian yang juga kader Partai Nasdem, Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: KPK Buka Suara soal Firli Teken Surat Penangkapan SYL sebagai Ketua KPK dan Penyidik

"Semua proses hukum harus dilaksanakan transparan, adil, tidak partisan," kata Cak Imin ditemui usia menjalani tes kesehatan di RS Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).

Hal itu, kata Cak Imin, sebagai bagian dari penegakan hukum yang objektif.

Saat ditanya apakah status tersangka SYL bakal mempengaruhi elektabilitas duet Anies Muhaimin (AMIN), dirinya enggan mengomengari lebih panjang.

Baca juga: Kasus Dugaan Pemerasan Berjalan Meski SYL Ditangkap, Irjen Karyoto: Tak Bisa Dihentikan Tanpa Dasar

"Sudah, nanti panjang," tandas Ketua Umum PKB itu.

Sebelumnya Pengacara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah, mempertanyakan kenapa Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap kliennya.

Padahal, kata Febri, SYL sudah mengonfirmasi hadir ke Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (13/10/2023) besok.

"Kami tim kuasa hukum mendatangi KPK pada malam ini untuk mengonfirmasi apakah benar dilakukan penangkapan atau jemput paksa atau istilah lainnya terhadap klien kami," ucap Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

Febri menyampaikan tim kuasa hukum SYL hendak memastikan bagaimana pelaksanaan kewenangan penyidik KPK sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Pasalnya, Febri mengatakan, tim kuasa hukum sudah berkoordinasi dengan tim penyidik pada Kamis sore tadi.

"Jadi ada surat panggilan yang diterima tadi siang atau sore di mantan rumah dinas pak SYL. Kemudian kami berkoordinasi dengan tim penyidik bahwa klien kami sudah mengonfirmasikan akan memenuhi panggilan pada Jumat besok," katanya.

Sekadar informasi, KPK telah menangkap SYL malam ini di sebuah apartemen kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Komisi antikorupsi menangkap SYL karena khawatir yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Politikus NasDem itu langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan