Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Tak Diizinkan Dampingi Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah Pertanyakan Dasar Hukum KPK
Febri Diansyah mengaku belum diizinkan oleh KPK untuk menemui Syahrul Yasin Limpo.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Daryono
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menerangkan penahanan terhadap Syahrul akan ditentukan setelah penyidik selesai melakukan pemeriksaan.
"Jadi begini ya, terkait dengan apakah akan dilakukan penahanan tentu kita lihat dulu nanti kan dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, dilansir Kompas.com.
"Setelahnya tentu nanti akan berpendapat, apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, sepenuhnya kewenangan dari tim penyidik yang melakukan pemeriksaan," terang Ali Fikri.
Baca juga: KPK Tangkap Syahrul Yasin Limpo Karena Takut Melarikan Diri dan Hilangkan Barang Bukti
Sebagai informasi, KPK menangkap Syahrul Yasin Limpo bersama satu orang lain pada Kamis (12/10/2023) malam.
Rombongan penyidik yang membawa mantan Mentan itu berjumlah tiga unit.
Syahrul dibawa petugas dengan tangan diborgol.
Syahrul mengenakan kemeja putih dibalut jaket kulit hitam dan topi hitam bertuliskan ADC.
Saat itu, dirinya irit bicara ketika ditanyai sejumlah pertanyaan oleh awak media.
Syahrul pun langsung digiring menuju ke ruang pemeriksaan dengan pengawalan penuh petugas.
Baca juga: Ali Fikri Buka Suara soal Penahanan Syahrul Yasin Limpo usai jadi Tersangka: Kewenangan Tim Penyidik

Adapun perkara ini juga menyeret mantan dua anak buahnya, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta, yang juga menjadi tersangka.
“Penggunaan uang oleh Syahrul yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard milik Syahrul,” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Tanak menjelaskan, uang yang digunakan untuk cicilan tersebut dikumpulkan oleh Kasdi dan Hatta dari para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan.
Mereka diduga mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan, yakni Direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I.
“Dengan besaran nilai yang telah ditentukan Syahrul dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.00 dollar AS,” papar Tanak.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com/Syakirun Ni'am/Irfan Kamil)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.