Senin, 1 September 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Kemungkinan Syahrul Yasin Limpo Terjerat Kasus Baru, Polri Masih Selidiki Temuan 12 Senpi

Saat ini, Bareskrim Polri masih menyelidiki 12 senpi yang ditemukan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo saat masih menjabat Mentan.

Tribunnews/JEPRIMA
Eks Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo berjalan menuju ruang konferensi pers gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023). KPK resmi menahan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). - Saat ini, Bareskrim Polri masih menyelidiki 12 senpi yang ditemukan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo saat masih menjabat Mentan. 

TRIBUNNEWS.com - Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, saat ini tengah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Penahanan terhadap Syahrul Yasin Limpo dilakukan sejak Jumat (13/10/2023) hingga Rabu (1/11/2023) mendatang.

Di saat yang bersamaan, muncul desakan dari Gerakan Rakyat untuk Keadilan Indonesia (Gerak Indonesia) kepada Bareskrim Polri untuk menaikkan kasus temuan senjata api (senpi) di rumah dinas saat Syahrul Yasin Limpo masih menjabat Mentan, ke tahap penyidikan.

Diketahui, KPK sebelumnya menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2023).

Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah barang, termasuk 12 senpi yang kemudian dititipkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga: Kapolrestabes Semarang Menghilang Usai Diperiksa 7 Jam soal Dugaan Pemerasan yang Menyeret SYL

Terkait hal tersebut, Gerak Indonesia menilai Bareskrim Polri terlalu lamban dalam menangani kasus temuan senpi itu.

Padahal, pihak Polda Metro Jaya sebelumnya telah mengungkap jenis senpi yang ditemukan di rumah dinas politisi NasDem tersebut.

"Sejatinya, masyarakat menginginkan kejelasan atas status kepemilikan senpi tersebut, apakah statusnya legal atau ilegal?"

"Mengingat regulasi kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil sangatlah memiliki peraturan yang ketat."

"Di mana kepemilikan senjata api secara umum diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," ujar Koordinator Lapangan Aksi Gerak Indonesia, Yusuf Rangkuti, dalam keterangannya, Jumat (13/10/2023).

Karena itu, Yusuf mendesak Polri untuk seera mengusut tuntas dan memprioritaskan penyelesaian temuan senpi di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.

"Sehingga kami yang tergabung dari Gerak Indonesia menilai kasus kepemilikan senjata api yang memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat ini, bisa menjadi prioritas bagi Polri agar diutamakan untuk diusut," sambung dia.

Diketahui, Bareskrim Polri masih belum bisa mengidentifikasi semua senpi yang ditemukan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.

Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil identifikasi terkait jenis dan nomor senpi.

Serta, terdaftar atau tidak di database Mabes Polri.

"Jadi belum semua senjata bisa diidentifikasi dengan jelas."

"Maka dari itu kita mau memastikan dan menunggu hasilnya dari jenis senjata, nomor senjata, apakah terdaftar di database Mabes Polri atau tidak," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Jumat.

Lebih lanjut, Sandi menuturkan Baintelkam Polri saat ini masih melakukan pencocokan data, apakah 12 senpi tersebut legal atau ilegal.

Baca juga: KPK Tahan Syahrul Yasin Limpo, di Mana Firli Bahuri?

"Sampai saat ini Bareskrim Polri masih bekerja sama dengan Baintelkam Polri untuk bisa mengindentifikasi 12 senjata tersebut," tutur dia.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengungkapkan temuan 12 senpi di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo, masih dalam tahap penyelidikan.

Temuan senpi tersebut ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

"Saat ini penyelidikan. Ingat ya ini masih penyelidikan. Penyelidikan saat ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri," ungkap Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/10/2023), dilansir Kompas.com.

Mahfud MD Minta Usut Tuntas

Menko Polhukam Mahfud MD bersama Ketua MK Anwar Usman saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Menko Polhukam Mahfud MD bersama Ketua MK Anwar Usman saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Selasa (3/10/2023). (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas temuan belasan senpi di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Jika hasil penyelidikan menemukan belasan senpi itu tidak dilengkapi surat izin, kata Mahfud MD, maka harus diproses hukum.

"Iya, harus diselidiki, kalau itu senjata benar dan tanpa izin, tanpa hak pengguna, ya harus diproses hukum lagi," kata Mahfud saat ditemui awak media usai mengikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Minggu (1/10/2023).

Lebih lanjut, Mahfud menegaskan penegakan hukum tidak boleh tumpul ke atas dan harus memberi kepastian.

Saat disinggung soal adanya senpi di rumah dinas menteri, Mahfud hanya menjawab berdasarkan pengalamannya.

Ia menyebut tak pernah ada senpi di rumah dinasnya selama ini.

"Rumah saya juga rumah dinas. Saya sudah lima kali (pindah) rumah dinas, enggak ada senjata-senjata," tegas dia.

Terpisah, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya saat ini berkoordinasi dengan Baintelkam Polri untuk mendalami temuan senpi di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.

"Sejauh ini masih didalami melalui Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya dan akan berkoordinasi dengan Baintelkam Polri," kata dia.

Baca juga: Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Resmi Ditahan di Rutan KPK 20 Hari untuk Lanjutan Penyidikan

Jenis Senpi yang Ditemukan

Eks Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo berjalan menuju ruang konferensi pers gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023). KPK resmi menahan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). SYL ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan. Selain SYL, KPK menahan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Tribunnews/Jeprima
Eks Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo berjalan menuju ruang konferensi pers gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023). KPK resmi menahan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). SYL ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan. Selain SYL, KPK menahan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. (Tribunnews/JEPRIMA)

Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan 12 senpi yang ditemukan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo semuanya berjenis laras pendek.

Ke-12 senpi itu tengah dicocokkan dengan data di Baintelkam Polri untuk mengetahui keperluan pemakaian dan legalitas kepemilikan.

"Dua belas senpi itu jenisnya laras pendek. Nanti dilihat ya dari data Baintelkam Polri," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa.

"Ini senjata milik siapa, kemudian senjata ini peruntukannya, apakah untuk membela diri atau koleksi?"

"Apakah untuk berburu nanti ada di datanya Baintelkam Polri," jelasnya.

Soal merek, Dirintelkam Polda Metro Jaya, Kombes Hirbakh Wahyu Setiawan, mengatakan 12 senpi tersebut terdiri dari berbagai merek.

Di antaranya ada S&W, Walther, dan Tanfoglio.

"(Senpi) dari berbagai jenis. Ada S&W, Walther, Tanfoglio, dan lain-lain," kata Hirbakh.

Diketahui, Syahrul Yasin Limpo saat ini tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan korupsi di Kementan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (11/10/2023), Syahrul Yasin Limpo ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/10/2023).

Ia ditangkap setelah meminta penjadwalan ulang pemeriksaan bersama KPK menjadi hari Jumat (13/10/2023).

Tak sendiri, Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua anak buahnya,

Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono (KS), serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Muhammad Hatta (MH), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Baca juga: Pakai Rompi Oranye Digiring Pengawal Tahanan KPK, Syahrul Yasin Limpo Tak Berkata-kata 

Untuk Syahrul Yasin Limpo, selain kasus dugaan penerimaan gratifikasi, ia juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan.

KPK menduga Syahrul Yasin Limpo mengarahkan Kasdi dan Hatta untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I.

Syahrul Yasin Limpo telah menentukan besaran nilainya dengan kisaran mulai 4.000 sampai 10.000 dolar Amerika Serikat.

Sejauh ini uang yang dinikmati Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta sejumlah sekitar Rp13,9 miliar.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama/Abdi Ryanda Shakti, Kompas.com/Rahel Narda/Syakirun Ni'am)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan