Selasa, 23 September 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

KPK Beberkan Alasan Tangkap SYL: Ada Komunikasi Tak Hadiri Panggilan

Politikus Partai NasDem itu ditangkap KPK pada Kamis (12/10/2023) di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Tribunnews/JEPRIMA
Eks Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo berjalan menuju ruang konferensi pers gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023). KPK resmi menahan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). SYL ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan. Selain SYL, KPK menahan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Jumat (13/10/2023).

Terselip drama penangkapan sebelum SYL ditahan KPK.

Politikus Partai NasDem itu ditangkap KPK pada Kamis (12/10/2023) di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

SYL ditangkap setelah sebelumnya mengonfirmasi akan hadir ke Gedung Merah Putih pada Jumat (13/10/2023).

Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu, pada saat penggeledahan, ditemukan beberapa bukti yang hendak dihilangkan atau dirusak.

Komisi antikorupsi khawatir akan tak kooperatifnya SYL.

Asep mengatakan, pada saat penangkapan, KPK menemukan alat komunikasi milik SYL.

Di dalamnya, terdapat percakapan bahwa SYL tidak akan menghadiri pemanggilan KPK pada Jumat (13/10/2023).

"Kami coba terus pantau setelah dilakukan penangkapan diperoleh dari komunikasi dari alat komunikasinya itu tidak akan menghadiri panggilan di hari ini, jadi tentunya apa yang kami lakukan adalah kami ingin penegakan hukum ini berjalan lancar secara benar," kata Asep di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023) malam.

"Di alat komunikasinya itu ada percakapan bahwa tidak akan hadir atau hadiri panggilan kami. Penangkapan ini sebuah jawaban penanganan perkara ini jadi lebih cepat," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan