Jumat, 26 September 2025

Kasus Lukas Enembe

Hal yang Memberatkan Vonis Lukas Enembe, Majelis Hakim: Tidak Sopan dan Bicara Kasar di Persidangan

Lukas Enembe dinilai terbukti melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi sejumlah Rp 19,6 miliar.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Lukas Enembe dengan hukuman 10 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus suap proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. senilai Rp46,8 miliar, selain itu jaksa penuntut umum menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp47,8 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ia menegaskan Lukas tidak tahu-menahu perihal hotel Angkasa dimaksud.

"Oke. Yang punya siapa saudara tahu tidak?" tanya jaksa melanjutkan.

"Ko punya!" jawab Lukas dengan nada tinggi.

"Saya yang punya?" ujar jaksa.

"Ko punya!" timpal Lukas.

"Enggak mungkin lah," kata jaksa.

Merasa belum mendapat jawaban, jaksa mengulangi pertanyaan perihal kepemilikan hotel Angkasa.

"Setahu saudara, saya tanya pelan-pelan ini pak, kalau memang itu bukan punya saudara kan sampaikan saja itu bukan punya saudara," tutur jaksa.

"Hotel Angkasa siapa yang punya?" tanya jaksa.

"Ko punya to, Pu*****!" jawab Lukas dengan nada emosi.

Jaksa tidak terima dengan jawaban tersebut dan mengadukan ke majelis hakim yang dipimpin oleh Rianto Adam Pontoh.

"Yang Mulia, ini kata-kata kasar Yang Mulia," kata jaksa.

Rianto lantas mengambil alih persidangan.

Dalam kesempatan itu, ia mengulangi pertanyaan tim jaksa KPK.

Kepada hakim, Lukas mengaku tidak mengetahui perihal hotel Angkasa.

"Mungkin bisa disampaikan kami keberatan dengan kata-kata kasar tadi Yang Mulia," ucap jaksa.

"Pak jaksa dan pak hakim atas nama terdakwa saya menyatakan mencabut ucapan 'ko punya' dan 'pu*****'," ucap Petrus menimpali.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan