Pilpres 2024
Polisi Amankan 13 Mahasiswa Buntut Ricuh Saat Demo Putusan MK di Jakarta Pusat, 3 Sudah Dibebaskan
Polisi mengamankan 13 mahasiswa yang menggelar aksi demonstrasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengamankan 13 mahasiswa yang menggelar aksi demonstrasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres dan evaluasi sembilan tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Diketahui, kericuhan sempat terjadi saat massa aksi menggelar demontrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Jumat (20/10/2023).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menyebut 10 dari 13 mahasiswa yang ditangkap telah dibawa ke Polda Metro Jaya.
"Sepuluh saat ini posisinya di Polda," kata Susatyo kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).
Sementara itu, Susatyo mengatakan untuk tiga mahasiswa sudah dibebaskan pihak kepolisian.
"Yang tiga dibebaskan," katanya.
Baca juga: Pakar Duga Ada Relasi Kepentingan Keluarga di Balik Putusan MK Kabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres
Untuk informasi, dikutip dari Tribun-Video.com, Protes Putusan MK, Ratusan Mahasiswa Kepung Istana Negara dan Sebut Jokowi Penghianat. Di kawasan patung kuda, Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2023).
Mahasiswa mulai bakar-bakar ban dan lempar aqua ke Polisi.
Baca juga: KPU Terbitkan Surat Edaran Ihwal Putusan MK, PKS Minta PKPU Segera Direvisi
Terpecah dua kubu, mahasiswa ada yang bakar ban dan turunkan beton pembatas keamanan.
BEM SI Mulai Panas demo di Patung Kuda, Jumat (20/10/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.