Rabu, 3 September 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Singgung Oknum BPK di Sidang Korupsi BTS, Jaksa Tunjukan Bukti Koper

Koper yang ditunjukkan di dalam persidangan itu terlihat berwarna hitam dan berukuran relatif sedang.

Penulis: Ashri Fadilla
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Jaksa penuntut umum (JPU) menunjukkan barang bukti berupa koper dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi tower BTS BAKTI Kominfo, Senin (23/10/2023). 

"Qosasi," jawab Galumbang.

"Itu siapa?"

"Anggota BPK, pak jaksa," ujar Galumbang.

Terkait aliran dana ke BPK, dalam persidangan sebelumnya sudah terungkap ada uang Rp 40 miliar.

Namun saat itu belum terungkap siapa sosok anggota BPK yang menerima.

Uang itu diantar oleh Windi Purnama, kurir yang sudah menjadi tersangka, kepada Sadikin atas perintah Anang Achmad Latif.

"Nomor dari Pak Anang seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat (aplikasi) Signal. Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK, Badan Pemeriksa Keuangan, Yang Mulia," ujar Windi Purnama dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

Total uang yang diserahkan Windi untuk oknum BPK mencapai Rp 40 miliar.

Uang itu diserahkannya satu tahap dalam bentuk mata uang asing tunai di Hotel Grand Hyatt.

"40 miliar. Uang asing pak. Saya lupa detailnya. Mungkin gabungan Dolar AS dan Dolar Singapura. Ketemunya di Hotel Grand Hyatt. Di parkirannya," kata Windi.

Saking banyaknya lembaran uang, dia sampai mewadahinya dengan koper.

Koper berisi uang itu kemudian diserahkannya di parkiran sebuah hotel di Jakarta.

"Pakai apa bawanya pak?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri.

"Pakai koper," kata Windi.

Saat itu dia menyerahkan uang tersebut ditemani supirnya.

Mendengar pengakuan demikian, Hakim Ketua yang memimpin persidangan pun terkaget-kaget sampai memukul meja.

"Ketemunya di Hotel Grand Hyatt. Di parkirannya," ujar Windi.

"Berapa pak?" tanya Hakim Fahzal, memastikan.

"40 miliar," jawab Windi.

"Ya Allah! 40 miliar diserahkan di parkiran?" kata Hakim Fahzal keheranan.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan