Minggu, 10 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

Pihak Keluarga: Kami Sudah Pasrah, di Mana Lagi Lukas Enembe dan Orang Papua Mencari Keadilan?

Keluarga tak habis pikir, Lukas Enembe mendapat perlakuan sedemikian rupa tanpa mempertimbangkan aspek kemanusiaan sehingga Lukas pun tetap dihukum

Penulis: Hasanudin Aco
Dokumentasi Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe dilarikan ke Rumah Sakit Angkatan Pusat Angkatan Darat (RSPAD). Pihak keluarga Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe kini hanya berpasrah setelah vonis 8 tahun kurungan dijatuhkan hakim. 

 Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana 8 tahun penjara terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. 

Lukas Enembe juga dijatuhi hukuman denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan Lukas Enembe telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi sebagaimana dakwaan pertama dan kedua penuntut umum.

Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan