Selasa, 9 September 2025

Pendaftaran PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3 Dibuka, Simak Syarat, Tahapan dan Jadwal Seleksinya

Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2023 Gelombang 3 resmi dibuka hari ini, Rabu (25/10/2023), berikut syarat, tahapan dan jadwalnya.

Instagram @ppgkemendikbud
Pembukaan PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3 - Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2023 Gelombang 3 resmi dibuka hari ini, Rabu (25/10/2023), berikut syarat, tahapan dan jadwalnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2023 Gelombang 3 resmi dibuka mulai hari ini, Rabu (25/10/2023) pukul 13.00 WIB.

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Ditjen GTK Kemendikbudristek) membuka pendaftaran PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3 hingga 12 November 2023 nanti.

Peserta yang ingin mendaftar PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3 dapat segera mendaftar melalui laman resmi ppg.kemdikbud.go.id.

Mengutip surat edaran dari Ditjen GTK, masa perkuliahan PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3 akan dilaksanakan selama 2 semester.

Jika peserta dinyatakan lolos PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3, maka akan memperoleh beasiswa biaya pendidikan sebesar Rp 17.000.000 untuk mengikuti 2 semester perkuliahan.

Adapun syarat daftar, tahapan seleksi, dan jadwal seleksi PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3, mengutip laman resminya sebagai berikut.

Baca juga: PPG Prajabatan Membuka Wawasan Guru dan Beri Dampak Besar

Syarat Daftar PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Peserta berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun ini;

3. Lulusan SI atau D4 yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri;

4. Memiliki IPK paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);

5. Tidak terdaftar sebagai Guru atau Kepala Sekolah yang tercantum dalam pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Simpatika;

6. Peserta emiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri);

7. Peserta memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri);

9. Menandatangani pakta integritas; dan
Peserta memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri);

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan