Mantan Sekretaris FPI Munarman Bebas Murni Hari Ini, Begini Perjalanan Kasusnya
Munarman bebas setelah menjalani masa penahaman di Lembaga Permasyarakatan (lapas) Salemba, Jakarta.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Erik S
Pengambilan ikrar Munarman itu kata Yosafat juga merupakan rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88 AT.
Sebelumnya BNPT disebutnya sudah melakukan asesmen terhadap Munarman dan memutuskan bahwa napiter itu bisa melakukan ikrar terhadap NKRI.
"Barulah mereka membuat surat persetujuannya kepada kami, baru kita laksanakan ikrar NKRI," ucapnya.
Dalam perjalanannya, Munarman disebut telah melalui tiga tahapan pada saat melaksanakan proses pembinaan selama menjadi tahanan.
Kendati demikian ia enggan merinci tahapan asesmen yang dilakukan terhadap Munarman oleh BNPT dan Densus 88 AT lantaran hal itu disebutnya bersifat rahasia.
"Itu kebetulan rahasia dari mereka (BNPT dan Densus 88) kami pun tidak semuanya bisa menjelaskan karena sifatnya rahasia, intinya dia NKRI," ujarnya.
Terkait hal ini Munarman sendiri ucap Yosafat telah divonis selama 3 tahun penjara pada tahun 2022 lalu dan kini ia telah menjalani proses pidana selama 1,5 tahun.
"Munarman kurang lebih sudah 1,5 tahun menjalani masa tahanan," jelasnya.
Analisis Pakar UI Soal Mantan Napiter Kembali Jadi Teroris |
![]() |
---|
Waspada Potensi Serangan Teror, BNPT Gagas Gerakan 'Siap Jaga Indonesia' |
![]() |
---|
Benarkah Eks Teroris Bisa Tobat? Ini Kata Psikolog Forensik UI |
![]() |
---|
Generasi Muda Jadi Pasar Potensial untuk Propaganda Ekstrem, Kontra Narasi Jadi Solusi |
![]() |
---|
Penerima Bansos Main Judi Online hingga Danai Terorisme, Anggota DPR: Khianati Amanah Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.