Mantan Sekretaris FPI Munarman Bebas Murni Hari Ini, Begini Perjalanan Kasusnya
Munarman bebas setelah menjalani masa penahaman di Lembaga Permasyarakatan (lapas) Salemba, Jakarta.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Erik S
Dalam putusan itu, hakim menilai, Munarman terbukti melakukan tindak pidana terorisme. Ia dinilai telah menjalin hubungan dengan organisasi teroris.
Selain itu, Hakim juga menilai Munarman telah menghasut orang lain, sehingga berpotensi mengakibatkan orang tersebut melakukan tindakan teror.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara," kata hakim.
Lantas, karena merasa keberatan dengan putusan hakim, Munarman memilih mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Celakanya, alih-alih hukumannya diringankan, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru malah memperberat hukuman Munarman.
Pada pengadilan tingkat kedua itu, hukuman Munarman ditambah menjadi 4 tahun pidana badan.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan tidak sependapat dengan hukuman yang dijatuhkan PN Jaktim.
Baca juga: Munarman Divonis 3 Tahun, Rizieq Shihab: Tidak Satu Hari pun Pantas Dihukum dan Ini Fitnah Keji
"Menurut hemat pengadilan tingkat banding pidana tersebut terlalu ringan tidak setimpal dan kurang memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat," sebagaimana dikutip dari putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Menanggapi putusan pengadilan tingkat dua yang memperberat hukuman, baik Munarman maupun Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Belakangan, hukuman Munarman dipangkas oleh hakim MA menjadi 3 tahun penjara.
Berita ini telah tayang di Kompas.tv berjudul: Mahkamah Agung Pangkas Hukuman Munarman Jadi 3 Tahun Penjara
Ucap Ikrar Setia NKRI
Munarman mengucapkan ikrar setia terhadap NKRI di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
Hal itu diungkapkan Kalapas Salemba Yosafat Rizanto.
Ia mengatakan bahwa ikrar setia NKRI itu sebagai salah satu syarat agar Munarman mendapat haknya sebagai narapidana.
"Bagi warga binaan kami bernama Munarman ini menjadi salah satu persyaratan bagi warga binaan untuk mendapatkan hak-haknya," jelas Yosafat ketika dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).
Baca juga: Hakim Jatuhkan Vonis 3 Tahun Penjara, Munarman dan Jaksa Langsung Sama-sama Banding
Analisis Pakar UI Soal Mantan Napiter Kembali Jadi Teroris |
![]() |
---|
Waspada Potensi Serangan Teror, BNPT Gagas Gerakan 'Siap Jaga Indonesia' |
![]() |
---|
Benarkah Eks Teroris Bisa Tobat? Ini Kata Psikolog Forensik UI |
![]() |
---|
Generasi Muda Jadi Pasar Potensial untuk Propaganda Ekstrem, Kontra Narasi Jadi Solusi |
![]() |
---|
Penerima Bansos Main Judi Online hingga Danai Terorisme, Anggota DPR: Khianati Amanah Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.