Selasa, 9 September 2025

Cara Cek Linieritas PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3, Akses ppg.kemdikbud.go.id

Berikut cara cek linieritas PPG Prajabatan 2023, akses laman https://ppg.kemdikbud.go.id/linieritas/ppg-prajabatan.

Tangkap layar laman ppg.kemdikbud.go.id
Berikut cara cek linieritas PPG Prajabatan 2023, akses laman https://ppg.kemdikbud.go.id/linieritas/ppg-prajabatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek linieritas Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Tahun 2023 Gelombang 3.

Pendaftaran PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3 dibuka mulai 25 Oktober sampai 12 November 2023.

Proses pendaftaran dilakukan melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id/prajabatan dengan registrasi atau login SIMPKB.

Sebagai informasi, pendaftaran PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3 hanya dibuka untuk 10 bidang studi.

Sebelum melakukan pendaftaran, cek terlebih dahulu linieritas atau kesesuaian jurusan kuliah Anda dengan jurusan PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3.

Simak cara cek linieritas PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3 di bawah ini:

Pembukaan PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3 -  Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2023 Gelombang 3 resmi dibuka hari ini, Rabu (25/10/2023), berikut syarat, tahapan dan jadwalnya.
Pembukaan PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3 (Instagram @ppgkemendikbud)

Baca juga: Apakah Bisa Daftar PPG Prajabatan 2023 Menggunakan Surat Keterangan Lulus? Ini Penjelasannya

Cara Cek Linieritas PPG Prajabatan 2023

1. Buka laman https://ppg.kemdikbud.go.id/linieritas/ppg-prajabatan;

2. Pada kolom Program Studi S-1/D-IV, ketik jurusan atau program studi Anda;

3. Klik 'Cek';

4. Laman akan menampilkan kesesuaian jurusan atau program studi dengan bidang studi PPG Prajabatan 2023.

Baca juga: Cara Daftar PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3 di ppg.kemdikbud.go.id, Dibuka sampai 12 November 2023

Syarat Peserta PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Belum/tidak pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (Simpatika);

3. Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri;

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan