Senin, 1 September 2025

Sidang Etik Dugaan Pelanggaran Hakim MK, MKMK Periksa Tiga Pelapor Hari Ini

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memimpin rapat tersebut. Perkara yang disidangkan bernomor 2, 16, dan 18 MKMK/L/ARLTP/X/2023.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam agenda pemeriksaan pelapor berlangsung di Gedung II MK, Jakarta, Rabu (1/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribunews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melanjutkan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. 

Dalam sidang pemeriksaan di Gedung II MK, Jakarta, Rabu (1/11/2023) hari ini MKMK memeriksa tiga pelapor, yakni: Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), dan advokat Tumpak Nainggolan.

Baca juga: Pastikan Putusan Pelanggaran Etik pada 7 November 2023, MKMK Diprotes Pelapor

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memimpin rapat tersebut. Perkara yang disidangkan bernomor 2, 16, dan 18 MKMK/L/ARLTP/X/2023.

"Pemeriksaan klarifikasi yang tempo hari kita sebut sebagai rapat klarifikasi sudah dianggap sekaligus merupakan sidang pendahuluan," ujar Jimly di ruang sidang, Rabu. 

"Sehingga klarifikasi kita anggap sudah selesai, tinggal sekarang tahap pembuktian seperti laporan yang sudah disampaikan," sambungnya.

Baca juga: Profil Hakim Enny Nurbaningsih yang Curhat dan Nangis Saat Diperiksa MKMK: Dipilih Presiden Jokowi

Sebelumnya, MKMK menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman. Anwar dilaporkan 16 akademisi hukum. MKMK juga memeriksa dugaan pelaporan etik hakim MK atas aduan Denny Indrayana dan LBH Yusuf.

Sidang untuk pelapor ini diikuti oleh 16 akademisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) dan Denny Indrayana melalui aplikasi Zoom serta LBH Yusuf selaku pelapor.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan