Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Kasus BTS Kominfo, Kejagung Sebut Anggota BPK Achsanul Qosasi Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini
Achsanul Qosasi bakal diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Muhammad Zulfikar
"Ya Pak Achsanul," kata Galumbang Menak.
"Achsanul siapa?" tanya jaksa lagi.
"Qosasi," jawab Galumbang.
"Itu siapa?"
"Anggota BPK, pak jaksa," ujar Galumbang.
Kemunculan nama anggota BPK yang juga mantan anggota DPR itu bermula dari ucapan jaksa yang mengungkapkan bukti percakapan di grup Whatsapp. Grup Whatsapp tersebut beranggotakan eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif serta dua kawannya, Galumbang Menak dan Irwan Hermawan.
Dalam percakapan di grup Whatsapp, Anang Achmad Latif mengungkapkan keinginannya menghadap sosok oknum BPK yang berinisial AQ.
Keinginan menghadap itu lantaran adanya ancaman mengenai data BTS 4G.
"Ada percakapan bahwa 'Sepertinya om,'
Om yang dimaksud saudara saksi, ini dari chatnya Anang, 'Perlu menghadap AQ lagi sama saya,'" kata jaksa membacakan percakapan grup Whatsapp Anang, Irwan, dan Galumbang.
Atas chat Anang itu, Galumbang kemudian merekomendasikan agar menemui sosok AQ saat permasalahan sudah mereda.
"Jawaban saudara 'Jangan sekaranglah bos. Reda dulu. Ini tim BPK ancam soal data yang pernah dikasihkan,'" ujar jaksa, membacakan lagi bukti percakapan grup Whatsapp.
Terkait BPK, dalam persidangan juga pernah terungkap ada aliran uang Rp 40 miliar.
Uang itu diantar oleh Windi Purnama, kurir yang sudah menjadi tersangka, kepada Sadikin atas perintah Anang Achmad Latif.
"Nomor dari Pak Anang seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat (aplikasi) Signal. Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK, Badan Pemeriksa Keuangan, Yang Mulia," ujar Windi Purnama dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).
Total uang yang diserahkan Windi untuk oknum BPK mencapai Rp 40 miliar.
Uang itu diserahkannya satu tahap dalam bentuk mata uang asing tunai di Hotel Grand Hyatt.
"40 miliar. Uang asing pak. Saya lupa detailnya. Mungkin gabungan Dolar AS dan Dolar Singapura. Ketemunya di Hotel Grand Hyatt. Di parkirannya," kata Windi.
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.