Rabu, 20 Agustus 2025

CPNS 2023

Resmi Tercantum pada UU ASN 2023, Bahwa PPPK Bakal Dapat Pensiun Seperti PNS

Inilah informasi resmi dalam UU ASN 2023, yang berisi tentang hak dan kewajiban Pegawai ASN, disebutkan bahwa PPPK bakal dapat pensiun seperti PNS.

Dok Kemenpar
Ilustrasi ASN - Inilah informasi resmi dalam UU ASN 2023, yang berisi tentang hak dan kewajiban Pegawai ASN, disebutkan bahwa PPPK bakal dapat pensiun seperti PNS. 

e. lingkungan kerja

f. pengembangan diri

g. bantuan hukum

(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa:

a. gaji

b. upah

(4) Penghargaan yang bersifat motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa:

a. finansial

b. nonfinansial

Baca juga: Gaji PNS PPATK 2023, Terendah Rp 1.560.800 dan Tertinggi Rp 5.901.200

(5) Tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa:

a. tunjangan dan fasilitas jabatan

b. tunjangan dan fasilitas individu.

(6) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas:

a. jaminan kesehatan

b. jaminan kecelakaan kerja

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan