CPNS 2023
Resmi Tercantum pada UU ASN 2023, Bahwa PPPK Bakal Dapat Pensiun Seperti PNS
Inilah informasi resmi dalam UU ASN 2023, yang berisi tentang hak dan kewajiban Pegawai ASN, disebutkan bahwa PPPK bakal dapat pensiun seperti PNS.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Tiara Shelavie
e. lingkungan kerja
f. pengembangan diri
g. bantuan hukum
(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa:
a. gaji
b. upah
(4) Penghargaan yang bersifat motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa:
a. finansial
b. nonfinansial
Baca juga: Gaji PNS PPATK 2023, Terendah Rp 1.560.800 dan Tertinggi Rp 5.901.200
(5) Tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa:
a. tunjangan dan fasilitas jabatan
b. tunjangan dan fasilitas individu.
(6) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. jaminan kesehatan
b. jaminan kecelakaan kerja
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.