Minggu, 24 Agustus 2025

KPK Tangkap Pejabat Basarnas

Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Akui Terima Uang Komando 10 Persen dari Nilai Proyek

Mantan Kepala Basarnas Henri Alfiandi mengaku menerima dana komando atau non-budgeter sebanyak 10 persen dari total proyek yang dikerjakan mitranya.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Mantan Kabasarnas Henri Alfiandi saat bersaksi dalam kasus suap pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan Basarnas tahun anggaran 2021-2023 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023). 

"Tidak, tidak ada," jawab Henri.

Adapun sebelumnya dalam persidangan Mantan Kabasarnas Henri Alfiandi jelaskan terkait dana komando atau non-budgeter yang dikelola lembaga yang pernah dipimpinnya tersebut.

"Dana komando ini saudara istilahkan dana non budgeter. Sebenarnya dana apa ini," tanya jaksa di persidangan.

"Dana yang dipakai oleh hal-hal yang tidak tercover oleh anggaran (Utama)," jawab Henri.

"Sumbernya dari mana," tanya jaksa.

"Saya tidak tahu, saya hanya pergantian," jawab saksi.

Kemudian jaksa menanyakan tugas yang diberikan kepada mantan anak buahnya Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Terkait mencatat, mengelola dan mengeluarkan dana komando sesuai kebutuhan.

"Sebagai orang yang menugaskan tentu saja orang yang tugaskan melaporkan. Ada tidak ini sampaikan oleh Pak Afri ini sumbernya uangnya dari siapa dari mana," tanya jaksa.

"Ini adalah mitra tapi dengan syarat harus pekerjaan selesai," jawab Henri.

"Kesepakatan saudara pekerjaan selesai atau tidak," tanya jaksa.

"Selesai," jawab Henri.

"Apakah saudara mengetahui suadara Afri melakukan pembukuan dan dilaporkan kepada saudara saksi," tanya jaksa.

"Iya ada, harus" jawab saksi.

Diketahui dalam kasus ini, Jaksa KPK mendakwa Roni Aidil telah menyuap mantan Kabasarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi senilai Rp 9,9 miliar.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan