Senin, 29 September 2025

CPNS 2023

Aturan Pakaian Peserta SKD CPNS Setjen DPR RI 2023, Beserta Dokumen yang Wajib Dibawa

Simak aturan pakaian peserta SKD CPNS Setjen DPR RI 2023, wajib mengenakan kemeja putih polos lengan panjang dan bawahan warna hitam.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Sri Juliati
ISTIMEWA
Simak aturan pakaian peserta SKD CPNS Setjen DPR RI 2023, wajib mengenakan kemeja putih polos lengan panjang dan bawahan warna hitam. 

3. Alat tulis pribadi (pulpen, penghapus, dan pensil kayu, bukan pensil mekanik)

Baca juga: Simak Rincian Nilai Ambang Batas TWK, TIU, dan TKP Tes SKD Seleksi CPNS 2023

Barang yang Tidak Boleh Dibawa/Dikenakan Peserta SKD CPNS Setjen DPR RI 2023

1. Buku atau catatan lainnya;

2. Kalkulator, gawai/ telepon seluler, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan;

3. Senjata api/tajam atau sejenisnya;

4. Benda yang mudah terbakar/meledak atau sejenisnya;

5. Perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dll);

6. Alat elektronik lainnya;

7. Ikat pinggang; dan

8. Tas (mengingat keterbatasan dalam Ruang Penyimpanan, kami mengimbau agar Peserta tidak membawa tas/ransel/koper dalam ukuran yang besar).

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan