Senin, 11 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Bacakan Duplik, Pihak Terdakwa Singgung Nilai Kerugian Negara Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo

Nilai kerugian negara yang disebutkan dalam audit BPKP lebih besar dari nilai proyek yang dikerjakan oleh konsorsium pemenang lelang tower BTS.

YouTube Kompas TV
Kuasa hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail usai diperiksa Kejagung terkait penyerahan uang tunai sebesar Rp 27 miliar, Kamis (13/7/2023). Maqdir Ismail, penasihat hukum terdakwa Galumbang Menak dan Irwan Hermawan dalam sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023) menyoroti soal nilai kerugian negara yang disebutkan dalam audit BPKP lebih besar dari nilai proyek yang dikerjakan oleh konsorsium pemenang lelang tower BTS. 

Dalam perkara ini, Irwan Hermawan telah dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsidair satu tahun penjara, dan uang pengganti Rp 7 miliar.

Sedangkan Galumbang Menak telah dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun penjara.

Selain itu, dalam Majelis yang sama, terdakwa Mukti Ali dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara.

Tuntutan demikian dilayangkan jaksa karena menganggap Galumbang Menak bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Galumbang juga dianggap telah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan