Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Bacakan Duplik, Pihak Terdakwa Singgung Nilai Kerugian Negara Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo
Nilai kerugian negara yang disebutkan dalam audit BPKP lebih besar dari nilai proyek yang dikerjakan oleh konsorsium pemenang lelang tower BTS.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Theresia Felisiani
Dalam perkara ini, Irwan Hermawan telah dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsidair satu tahun penjara, dan uang pengganti Rp 7 miliar.
Sedangkan Galumbang Menak telah dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun penjara.
Selain itu, dalam Majelis yang sama, terdakwa Mukti Ali dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara.
Tuntutan demikian dilayangkan jaksa karena menganggap Galumbang Menak bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Galumbang juga dianggap telah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.